Salin Artikel

26 Perguruan Tinggi Dijatuhi Sanksi Berat, Palsukan Data hingga Beri Ijazah Tanpa Kuliah

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tiga bulan terakhir ada 26 perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat. Salah satunya, disanksi berat karena melakukan praktik yang tidak layak dilakukan dan masuk kategori korupsi.

Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Ari Purbayanto mengatakan akan memberikan sanksi berat jika ada perguruan tinggi yang terbukti melakukan praktik-praktik yang masuk dalam kategori korupsi.

"Kami tidak bisa melakukan penindakan tetapi kami bekerjasama dengan Direktorat Kelembagaan yang melakukan pembinaan, kita lakukan pembinaan bahkan kita cabut kalau terlalu, izin penyelenggaranya dicabut. BAN PT juga mencabut akreditasinya," ujar Ari Purbayanto dalam jumpa pers acara Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Alana, Selasa (15/11/2022).

Ari Purbayanto menyampaikan sudah ada perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat. Setidaknya, dalam tiga bulan terakhir ada puluhan perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat.

"Tiga bulan terakhir ini ada 26 perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat," tegasnya.

Satu perguruan tinggi di Surabaya, lanjut Pubayanto, bahkan dicabut izin penyelenggaranya. Sanksi diberikan karena perguruan tinggi tersebut melakukan praktik yang tidak layak dilakukan dan mungkin juga masuk dalam kategori korupsi.

Ari Purbayanto menjelaskan, perguruan tinggi tersebut mendapat izin penyelenggaraan pendidikan dan mendapat akreditasi BAN-PT.

Perguruan tinggi itu menerima mahasiswa aktif tetapi memberikan ijazah tanpa ada proses pembelajaran.

"Menerima mahasiswa aktif tetapi tidak ada proses pembelajaran, tapi memberi ijazah. Jadi enggak perlu sekolah, ijazah dikasih tapi menunggu 3 tahun setengah," ungkapnya.

Ada juga perguruan tinggi yang mendapatkan sanksi karena memalsukan data. Tujuannya agar mendapatkan akreditasi yang baik.

"Dan ada perguruan tinggi yang memalsukan data ini kan korupsi juga. Jadi tujuannya agar akreditasinya baik," tandasnya.

Ari Purbayanto menuturkan BAN PT akan menindaklanjuti ketika ada laporan dari masyarakat, baik dosen maupun mahasiswa.

Bahkan, pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan surveilans.

"Bahkan turun ke lapangan bukan hanya BAN-PT tetapi didampingi dari tim investigasi dari Direktorat Kelembagaan dan kita selalu bekerjasama kalau nanti sudah ditetapkan kami cabut akreditasinya dan Direktorat Kelembagaan membekukan izinnya," jelasnya.

Ari Purbayanto mengungkapkan saat ini ada 4.548 perguruan tinggi di bawah BAN-PT dengan jumlah program studi total ada 40.000.

"Kami juga memotret tentang good university governance. Jadi tata kelola yang diharapkan KPK, tata kelola yang bersih transparan itu kami potret juga. Jadi pada saat nanti potretnya ketahuan memang mereka melakukan kecurangan maka kita lakukan investigasi dan kita bisa cabut adalah akreditasinya," ucapnya.

Sementara itu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardhiana menuturkan upaya pencegahan dan pendidikan terus dilakukan semaksimal mungkin.

Namun, jika ada perguruan tinggi yang tetap melakukan praktik-praktik korupsi, maka KPK akan menindak tegas.

"Ada juga beberapa perguruan tinggi yang sudah kita ingatkan, saya sudah datang ke sana kemudian teman-teman yang lain sudah datang tetap aja melakukannya tetap harus ditindak juga supaya menjadi keseimbangan," tegasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/15/164543678/26-perguruan-tinggi-dijatuhi-sanksi-berat-palsukan-data-hingga-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke