Salin Artikel

Dugaan Kekerasan Seksual di HI UGM, Korban Lebih dari Satu

"Laporan resmi masuk ke Fisipol Crisis Center itu dari Sabtu tanggal 8 Oktober kemarin. Tapi sebelumnya pihak departemen hubungan internasional sudah menerima laporan sejak hari Rabu atau Kamis, tapi itu lapornya ke pihak departemen lalu diteruskan ke pihak Fisipol Crisis Center," ujar Divisi Penanganan dan Pelaporan FCC UGM Arie Eka Junia, Senin (10/10/2022).

Arie menyampaikan saat ini masih dalam tahap awal untuk menerima laporan. FCC juga sudah mulai mendokumentasikan dan memverifikasi bukti-bukti yang diberikan. Selanjutnya akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti departemen hubungan internasional, maupun dengan unit layanan terpadu (ULT) penanganan kasus di tingkat UGM.

Di dalam kasus ini, korban lebih dari satu. Sampai saat ini laporan juga masih terus dibuka.

"Lebih dari satu, tapi kami tidak bisa mengonfirmasi berapa karena laporan masih terus dibuka. Tapi lebih dari satu," tegasnya.

Dia menuturkan peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi belum lama. Terlapor diduga melakukan tindak kekerasan seksual sejak masuk menjadi mahasiswa.

"Saya rasa kalau di laporan yang kita terima selama dia masuk jadi mahasiswa karena rata-rata penyintasnya mahasiswa," ungkapnya.

Rata-rata dugaan kekerasan seksual dilakukan saat berada di luar kampus.

"Beragam, tapi rata-rata di luar. Ini dalam kategori pelecehan seksual, unwanted touch, juga sexting, seperti itu rata-rata," bebernya.

Menurut Arie Eka terlapor dalam dugaan kekerasan seksual ini adalah mahasiswa Hubungan International (HI). Saat ini, masih dalam proses awal sehingga belum sampai pada keputusan tindakan yang dijatuhkan untuk terduga pelaku.

"Kalau instruksi dari Pak Dekan tadi secepatnya karena kita tidak ingin berlarut-larut seperti itu. Jadi kita akan mengkoordinasikan ini secara cepat tapi memang secara panduan FCC ada panduan waktu maksimal penanganan," ungkapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/10/220842278/dugaan-kekerasan-seksual-di-hi-ugm-korban-lebih-dari-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke