Salin Artikel

Ada Praktik Jual Seragam Sekolah hingga Untung Rp 10 Miliar, Sultan Tegaskan Begini

Sinuhun menekankannya merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang menyebut ada sekolah yang menjual seragam hingga memeroleh keuntungan Rp 10 miliar.

"Prinsip tidak boleh untuk seragam (pungutan)," kata Sultan, Rabu (28/9/2022).

Sultan menegaskan bahwa sekolah boleh menderima bantuan dari sekolah, tetapi dengan catatan tidak boleh dengan cara paksaan.

"Kalau sukarela mestinya ya boleh. Nek terus ngarani (mematok) enggak bisa, sukarela kemungkinan bisa," kata Sultan.

Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, pungutan tidak boleh dilakukan sekolah karena sudah ada aturan menteri yang melarangnya.

"Bantuan itu sekarang dipaksa atau tidak hanya tinggal itu saja kalau dipaksa enggak boleh. Kalau keikhlasan orangtua masalah lain, boleh sepanjang dalam aturan," ujar Sultan.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan praktik jual beli seragam sekolah, dan dalam temuan tersebut disinyalir sekolah mendapatkan keuntungan hingga Rp 10 milliar.

Terkait itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan bahwa temuan tersebut masih berupa asumsi. Menurut dia masih banyak siswa yang belum menggunakan seragam sekolah sekarang ini.

"Pertama itu saya lihat baru dari asumsi bukan temuan di lapangan sampai saat ini kami cek di lapangan banyak siswa yang belum menggunakan seragam," kata Didik saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).

Lanjut dia, jika ditemukan dalam satu sekolah yang melakukan pengadaan seragam dan selisihnya dikalikan seluruh siswa yang ada di DIY, maka jumlah yang didapat bakal sangat besar.

"Kalau ditemukan satu sekolah dan dikalikan jumlah siswa di seluruh DIY ya jadi banyak, padahal banyak siswa sekolah yang belum menggunakan seragam sekolah," ujar dia.

Disdikpora DIY telah melakukan survei di beberapa SMA dan SMK di DIY, dan mendapatkan temuan ada sekolah yang siswanya masih menggunakan seragam SMP.

"Kemarin ke SMK Pundong itu mereka belum seragam masih pakai baju biru putih,"kata dia.

Lanjut Didik, sekolah saat ini belum berani melakukan pengadaan seragam karena pengadaan seragam diserahkan seluruhnya ke orangtua masing-masing, sesuai dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2014.

"Kami prihatin juga banyak siswa belum seragam kemudian di sekolah masih kayak anak SMP, masih ada di beberapa sekolah karena sekolah tidak berani menjual seragam," jelas Didik.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/29/082708878/ada-praktik-jual-seragam-sekolah-hingga-untung-rp-10-miliar-sultan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke