Salin Artikel

Ada 41 Warga di DI Yogyakarta Dicatut Parpol, Warga Diminta Cek Nama di Sipol

Hal itu diketahui saat rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Kapanewon) (Panwascam).

"Ada sekitar 41 (orang) ada ya, seluruh DIY. Ini memang fenomena yang baru muncul ketika rekruitmen Panwascam itu ketahuannya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Mohammad Najib di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (28/9/2022).

Dikatakannya, banyak warga yang tidak peduli dengan mengecek di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Padahal sebenarnya hal itu penting.

"Kalau tidak dicek kan tidak tahu ini mereka masuk sipol atau tidak karena banyak orang tidak peduli," kata Najib.

Najib menuding masuknya masyarakat tanpa konfirmasi yang bersangkutan untuk menjadi anggota parpol merupakan kesengajaan. Bahkan ada staf Bawaslu yang ikut dicatut.

"Tanpa dikonfirmasi lalu yang bersangkutan dicantumkan sebagai anggota parpol. Khususnya dari internal staf kita, karena kita punya data dan mudah dicek. Dan di DIY ada 4 staff kita yang masuk sipol. Saya tidak tahu bagaimana caranya," kata dia.

Najib mengatakan, bagi masyarakat yang dicatut, untuk mengajukan keberatan, terutama yang mendaftar panwascam.

"Kalau menghapus namanya di sipol itu tidak mudah, karena sipol itu yang menyusun partai politik sendiri dan ada konsekuensinya kalau kemudian yang lapor dihapus bisa berkurang jumlah anggotanya," kata dia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmiyanto menyampaikan, ada tiga orang warga namanya masuk dalam sipol. Mereka keberatan namanya masuk dalam partai politik.

"Pengaduan dari masyarakat ada yang masuk sipol lalu keberatan ada 3 orang. Bukan PNS tapi masyarakat umum," kata Tri.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/28/210814678/ada-41-warga-di-di-yogyakarta-dicatut-parpol-warga-diminta-cek-nama-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke