Salin Artikel

40 Warga DIY Namanya Dicatut Parpol, 6 di Antaranya Berstatus ASN

"Kemarin ada 2 (ASN) yang dicatut namanya sebagai anggota atau pengurus partai politik. da tambahan 4 sehingga total menjadi 6 ASN namanya yang dicatut," ucap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati, Senin (26/9/2022).

Bahkan di Sleman ditemukan ada satu keluarga yang namanya dicatut oleh partai politik.

"Satu keluarga itu yang dicatut kalau ga salah berasal dari Kabupaten Sleman," kata dia.

DIketahui bagi masyarakat yang berprofesi sebagai ASN, TNI, dan juga polisi dilarang menjadi anggota partai politik. Maka dari itu, dia meminta kepada para ASN untuk mengecek data dirinya di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Bawaslu meminta warga yang dicatut namanya untuk mengisi formulir keberatan dengan menyertakan KTP dan juga surat pernyataan.

"Kedua kami menyampaikan nama-nama ini kepada KPU untuk dilakukan klarifikasi. Saat dilakukan klarifikasi Bawaslu mengawasi apakah betul sudah melakukan klarifikasi. Karena akses Sipol di pusat," kata dia.

"Kalau enggak lapor itu kan kemudian bisa saja tidak tahu karena gak ngecek, Bawaslu sosialisasi ke banyak masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terima 25 keluhan masyarakat yang data dirinya dicatut oleh partai politik (parpol).

Penanggungjawab Tahapan Pendaftaran Bawaslu DIY, Sutrisnowati mengatakan terdapat 25 warga melapor ke Bawaslu DIY maupun ke Bawaslu kabupaten maupun kota karena namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

"Menerima aduan pencatutan nama data diri dari sejumlah warga dari berbagai kalangan mengadu ke Bawaslu Kabupaten/kota Se-DIY. Masyarakat mengadu usal identitasnya dicatut sebagai anggota partai politik," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/9/2022).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/26/230419878/40-warga-diy-namanya-dicatut-parpol-6-di-antaranya-berstatus-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke