Salin Artikel

Buntut Aduan Orangtua soal Dugaan Pungli di SMKN 2 Kota Yogyakarya, Oknum Guru Diduga Sindir Murid Saat Mengajar

Kabar tersebut diungkapkan salah satu anggota liansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) berinisial K.

Ia mengatakan, ada siswa yang bercerita ada seorang guru yang menyinggung soal adanya orangtua yang melaporkan dugaan pungli itu kepada ORI DIY.

"Ya dia hanya mengungkapkan kalau enggak setuju peraturan sebaiknya pindah nanti di sana kan koar-koar juga. Bilang gitu," kata K saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).

K menambahkan bahwa guru yang menyindir tersebut tidak merujuk seorang siswa, hanya saja oknum guru tersebut berbicara di depan kelas.

"Dia hanya bicara ke forum di anak itu saat ngajar dengan maksud tujuan apakah karena ada tindak lanjut pelaporan," kata dia.

Ia menyayangkan kenapa guru itu harus menyampaikan hal tersebut di depan kelas. Sebabnya, anak-anak belum tentu paham dengan permasalahan dugaan pungli yang dilakukan oleh SMKN 2 Kota Yogyakarta.

"Jadi memang sekolah mencari info terus siapa yang melapor dan melakukan semacam shock terapi di kelas-kelas," ujarnya.

Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa menanggapi adanya guru yang menyindir siswa terkait adanya laporan dugaan pungutan yang dilakukan sekolah. Ia mengatakan hal tersebut tidak dibenarkan, dan sebaiknya orangtua siswa melaporkan kepada Dewan Pendidikan DIY.

"Orangtua melapor saja kita juga bisa bantu dewan pendidikan melacaknya," katanya.

Sutrisna menambahkan, pendidikan harus bisa menuntun, mendewasakan anak, dan dilakukan dengan senang hati, dan menempatkan siswa mandiri menemukan dirinya sendiri.

Ia menambahkan apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut bertolak belakang dengan rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang mencanangkan merdeka belajar.

"Guru itu kan fungsinya sekarang fasilitator, nah konsep merdeka belajar ini siswa secara mandiri cepat perkembangannya. Siswanya gurunya memiliki otonomi atau memiliki kemandirian untuk belajar," kata dia.

Lanjut dia terkait sumbangan seharusnya benar-benar sujarela dan diputuskan dalam rapat. Kesanggupan sesuai dengan orangtua dan jika tidak mampu tidak menyumbang tidak masalah.

"Kadang-kadang sekolah memiliki program yang tidak tercover BOS, dan mencafi sumbangan sukarela. Jadi benar-benar sumbangan tidak ada formulir yang dibuat oleh orangtua, harus ada pilihan 0 nya," kata dia.

"Memang diberi pilihan kalau benar-benar nggak ada ya jangan diminta," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 2 Yogyakarta Dodot Yuliantoro mengatakan dirinya kaget adanya guru yang menyindir siswa-siswa yang melapor di ORI DIY. "Waduh saya malah belum dengar, nanti saya cari," katanya.

Dia juga merasa heran karena dirinya juga tidak mengetahui siapa orangtua yang melaporkan dugaan pungutan ke Ombudsman RI.

"Aneh ya. Lha wong setingkat saya sebagai kepala sekolah saja tidak tahu siapa orangtua yang melaporkan lho, apalagi guru," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/22/195000878/buntut-aduan-orangtua-soal-dugaan-pungli-di-smkn-2-kota-yogyakarya-oknum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke