Salin Artikel

Gelapkan Dana Kredit Puluhan Juta Rupiah, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap

Polisi menangkap tersangka Fitto Gusti AM (F) yang masih berusia 20 tahun, asal Kelurahan Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Perbuatan F mengakibatkan kerugian Rp 78,6 juta bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tempatnya bekerja.

“Ini merupakan penggelapan dalam jabatan dengan korban adalah koperasi,” kata Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan, Kamis (22/9/2022).

F menipu dengan modus pinjaman fiktif. Ia memakai data atau KTP nasabah lama, tidak aktif, atau data baru yang didapatnya saat bekerja mencari nasabah. F beraksi antara Desember 2021-Maret 2022.

F yang bekerja sejak tahun 2021 bertugas mencari nasabah pinjaman koperasi untuk area Kapanewon Temon di Kulon Progo dan Kabupaten Purworejo.

Kemudian F tidak masuk kerja pada 7 Maret 2021. Saat itu, koperasi menggantinya dengan petugas lain. Pengganti F pun melakukan penagihan di Pedukuhan Kopat, Kalurahan Kedungsari.

Namun, nasabah yang didatangi menolak dianggap mengambil kredit. Sepulang petugas lapangan dan penagih ini, KSP melaksakan pemeriksaan internal dan mendapati kredit fiktif pada 185 rekening yang ditangani F.

Polisi menjemput F di rumahnya dan langsung menahannya.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, seperti akta koperasi, surat pengangkatan petugas lapangan, presensi dan kasbon pada Februari dan Maret. Selain itu tiga buku angsuran dan 185 kartu pinjaman,” kata Rakhmat.

F mengakui perbuatannya. Ia memakai uang itu untuk menutup pinjaman sebelumnya dan selebihnya dipakai untuk kepentingan pribadi.

Pemuda ini mengatakan, pencairan kredit di KSP itu mudah karena cukup menyerahkan identitas saja, seperti foto kopi KTP atau Kartu Keluarga. Selain dari data baru, F juga mengumpulkan data lama nasabah.

“Tidak perlu (jaminan). Cukup KTP saja bisa cair,” kata F.

Karena kemudahan itu, ia mengiming-imingi dana cair cepat antara Rp 500.000 – 1.000.000. F menyasar ibu rumah tangga, pedagang pasar, hingga para petani.

“Senior yang mengajari. Tapi senior tidak ketahuan, saya ketahuan,” kata F.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Fitto dengan pasal penggelapan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancamannya empat tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/22/102416078/gelapkan-dana-kredit-puluhan-juta-rupiah-karyawan-koperasi-simpan-pinjam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke