Salin Artikel

Pemerintah DI Yogyakarta Perketat Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Ini Syaratnya...

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengetatan dalam mengurus izin dilakukan akhir-akhir ini lantaran Pemda DIY menemukan beberapa penyalahgunaan izin tanah kas desa.

"Kita mulai perkatat 6 bulan teeakhir, kita wajibkan izin sewa tanah kas desa itu dilampiri site plan dan bidang tanah," kata dia, Selasa (20/9/2022).

Menurut dia jika tidak ada site plan, maka Pemerintah DI Yogyakarta sulit dalam melakukan pengawasan. Dalam pembentukan site plan juga harus diketahui oleh lurah dan bupati setempat.

"Yang banyak terjadi di wilayah Sleman, tapi juga terjadi di mana-mana. Bahkan Gunungkidul juga laris kan," kata dia.

Dia menambahkan ada beberapa tanah kas desa yang menyalahi izin yang diajukan. Seperti, izin hanya 5.000 meter persegi tetapi yang digunakan lebih dari itu.

"Izin tidak digunakan seperti yang tertuang misalnya izin untuk tempat wisata tetapi praktiknya untuk dibangun perumahan, ini Pemda DIY minta teman-teman lurah agar jangan sampai ada pelanggaran itu," ujar dia.

Aji menambahkan bahwa tanah kas desa di DIY dibagi menjadi dua. Pertama adalah tanah kas desa murni kedua tanah kas desa yang berasal dari tanah Keraton Yogyakarta.

"Kalau tanah kas desa murni izin sampai gubernur tetapi kalau tanah kasultanan dan pakualaman izin tidak hanya ke gubernur tetapi juga ke Keraton dan pakualaman," beber dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) temukan sebanyak 12 bidang tanah kas desa yang melanggar izin.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya telah melakukan survei dan mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penyewa tanah kas desa.

"Pertama terkait dengan pemakaian tanah kas desa yang tidak ada izin gubernurnya. Ada beberapa tempat," katanya saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Lanjut Noviae, kedua adalah pembangunan di atas tanah kas desa tetapi tidak ada izin mendirikan bangunan dari kabupaten.

"Ada sekitar 12 tempat, tapi itu baru data awal. Karena, bisa jadi lebih dari itu," sambung Noviar.

Sebanyak 12 tanah kas desa tersebut menurut Noviar telah melanggar izin gubernur. Karena menurut peraturan gubernur 34 ketika desa menyewakan tanah kas desa harus mendapatkan izin dari gubernur.

"Pelanggarannya itu belum ada izin dari pak gubeenur, tetapi sudah ada pembangunan di lapangan," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/20/180746378/pemerintah-di-yogyakarta-perketat-izin-pemanfaatan-tanah-kas-desa-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke