KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Bab II Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Salah satu implementasi kebijakan pengupahan itu yakni upah minimum atau upah bulanan terendah.
Berdasarkan PP tersebut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Upah minimum terdiri dari dua jenis yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Keduanya disesuaikan setiap tahun dan memiliki nilai batas atas dan batas bawah upah minimum.
Untuk menentukan nilai UMP, pemerintah provinsi (pemprov) perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi juga menjadi syarat dalam menetapkan besaran UMK.
Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP ditetapkan oleh gubernur setelah melalui perhitungan penyesuaian nilai yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi.
Berdasarkan ayat 1 Pasal 29 PP Nomor 36 Tahun 2021, UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan mulai diberlakukan pada tahun selanjutnya.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK)
UMK ditetapkan gubernur setelah penetapan UMP yang nilainya juga harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Besaran UMK harus terlebih dahulu melalui penghitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota, kemudian disampaikan kepada bupati atau wali kota.
Bupati atau wali kota selanjutnya merekomendasikan besaran UMK yang telah dihitung kepada gubernur melalui dinas bidang ketenagakerjaan provinsi.
UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk kemudian diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari tahun berikutnya.
UMP dan UMK Provinsi Yogyakarta
Berdasarkan penjelasan tersebut, UMP dan UMK di Provinsi Yogyakarta ditetapkan oleh Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X setelah melalui proses penghitungan yang meliputi sejumlah indikator.
Berdasarkan perhitungan tersebut, berikut ini UMP dan UMK Yogyakarta dari tahun 2012 hingga tahun 2022 yang dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Yogyakarta, Senin (12/9/2022):
2012
UMP: Rp 892.660
UMK: Belum ada UMK pada tahun 2012
2013
UMP: Rp 947.114
UMK
2014
UMP: Rp 988.500
UMK
2015
UMP: Rp 988.500
UMK
2016
UMP: Rp 1.182.510
UMK
2017
UMP: Rp 1.337.645
UMK
2018
UMP: Rp 1.454.154
UMK
2019
UMP: Rp 1.570.923
UMK
2020
UMP: Rp 1.704.608
UMK
2021
UMP: Rp 1.765.000
UMK
2022
UMP: Rp 1.840.916
UMK
https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/12/144449778/ump-dan-umk-provinsi-yogyakarta-tahun-2012-2022