Salin Artikel

Pura-pura Jadi Pembeli, Warga Magelang ini Menangis Sudah Mencuri Tas Isi Emas Imitasi Milik Pedagang Pasar

Pemilik tas adalah pedagang pasar bernama Siti Asmiyatun (55) asal Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Siti kehilangan tas tangan berisi uang tunai Rp 20 juta, HP Nokia, HP Oppo, dan 12 perhiasan berbentuk gelang, cincin dan rantai kalung. Kepada polisi, korban mengaku rugi Rp 50 juta karena kehilangan itu.

“Kita dan Polsek Kalibawang bisa mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Pasal Jagalan, Pedukuhan Beji, Banjaroyo,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Rahmat Darmawan, Rabu (31/8/2022).

Para pencuri adalah ibu rumah tangga asal Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. ER (40) dan SN (35). Keduanya merupakan tetangga satu desa.

SN dan ER beraksi memakai motor Suzuki biru AB 4303 YO pada 2 Januari 2022. ER bertugas pengambil tas, SR mengemudi motor. Keduanya tiba di pasar sejak pukul 05.00 WIB.

Saat berada di pasar itu, keduanya melihat tas merah tergantung di paku pada sebuah tiang di sebuah lapak. Tas itu ditutup dengan kain taplak.

Pemilik tas merupakan pedagang pasar sayur dan bumbu dapur asal Magelang. Ia baru saja menata dagangan di lapak. Selesai menata lapak, ia pergi meninggalkan lapak untuk memarkir motornya hanya sekitar 5 menit saja. Tas merah yang tergantung di tiang ditinggal sebentar. Jarak tempat parkir cuma 30 meter dari tas yang digantung.

ER mengambil dan langsung membawa pergi tas biru itu. “Saat kembali ke lapak pasar, ternyata tas sudah tidak ada,” kata Rahmat.

ER mengaku tidak tahu isinya. Isi tas baru diketahui setelah sampai rumah, yakni 12 perhiasan emas berupa gelang, cincin dan kalung. ER membiarkan barang dan tidak menjualnya karena ia tahu barang itu emas imitasi

Polisi menemukan kedua pencuri setelah penyelidikan lama. Polisi mendapat HP Nokia di Magelang. Dari HP ini diyakini pelaku berasal dari arah Magelang. Polisi mencari lewat polsek-polsek yang berada di wilayah itu.

Keduanya akhirnya tertangkap. ER mengaku hanya iseng mengambil tas. Ia dan SR sebenarnya berniat belanja untuk warung.

Melihat tas tergantung, muncul niat mencuri. ER mengaku tergoda karena tengah terikat utang untuk menambah modal usaha kecil di rumah.

“Bayar koperasi mingguan ada yang Rp 500.000-1 juta. (Pinjamannya) untuk tambah modal usaha. Jualan di rumah,” kata ER.

ER menyatakan tidak menyangka ada emas dalam tas. Ia lantas menyimpannya begitu saja dan tidak menjual emas itu. “Karena itu emas palsu,” kata ER.

ER mengaku menyesal. Semua hasil curian sudah terpakai untuk kehidupan sehari-hari. Ia terus menangis selama menjelaskan hal ini di Polres Kulon Progo. Polisi menyita barang bukti perhiasan dan dua HP itu.

Rahmat mengharapkan masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk selalu hati-hati dalam membawa dan menyimpan barang berharga dan perhiasan. Terutama membawa atau menggunakannya di keramaian, termasuk di pasar.

Sementara untuk pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 363 sub 362 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/31/161721878/pura-pura-jadi-pembeli-warga-magelang-ini-menangis-sudah-mencuri-tas-isi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke