Salin Artikel

Ini Alasan Bupati Pecat Oknum Dokter di Gunungkidul yang Selingkuh

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menyebut beberapa poin yang menyebabkan bupati memberhentikan oknum dokter berinisial N yang kedapatan selingkuh.

Di antaranya menyebabkan rusaknya rumah tangga teman selingkuhannya.

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menyampaikan, sebelum diberhentikan, dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, atasan langsung dan bidang kepegawaian BKKPD.

Selain mengklarifikasi dokter N, mereka juga memeriksa selingkuhan dokter itu.

"Tidak hanya yang bersangkutan, kami juga menghubungi masyarakat RT yang melakukan penggerebekan itu, pasangannya juga kami panggil," kata Iskandar, saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, pada Selasa (16/8/2022).

Dia mengatakan, dokter itu terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Di dalamnya disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.

"(dokter N melanggar PP) Itu terbukti," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, dalam peraturan pemerintah itu ada beberapa sanksi berat yakni pertama diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, kedua dibebaskan dari jabatannya, atau ketiga diturunkan jabatannya.

"(kasus selingkuh) Masuk berat, teman selingkuhnya itu kan punya rumah tangga menyebabkan retaknya keluarga orang lain, itu juga tidak boleh. Sudah diberitakan berta nasional dan sebagainya. (pemecatan) ini semata-samata menjaga marwah ASN di Kabupaten Gunungkidul," kata Iskandar.

Dia mengatakan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atas dokter N sudah diberikan hari ini kepada yang bersangkutan.


N juga diberikan waktu 14 hari setelah keputusan ini untuk banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

"Diperbolehkan banding dalam dalam waktu 14 hari setelah keputusan ini," kata Iskandar. 

"(mulai hari ini) tidak masuk, (saat menerima SK Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) tidak histeris seperti kasus sebelumnya (kasus perselingkuhan dua ASN), (Hak) yang bersangkutan mau banding administrasi atau tidak," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap selingkuh.

Dia adalah seorang dokter yang ditangkap warga melakukan perselingkuhan beberapa waktu lalu.

"Ya sering saya katakan. saya berpatokan berpegang teguh pada undang-undang, peraturan pemerintah, (pemberhentian) terkait dengan perselingkuhan," kata Sunaryanta, saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul Selasa (16/8/2022).

Pihaknya ingin semua termasuk dirinya mengikuti perturan yang berlaku.

"Saya ingin PNS, kita berbersama-sama menjalankan peraturan yang ada. Kita digaji oleh Negara ini oleh Bangsa ini. Kalau kita menghianati itu, artinya kita menghianati masyarakat, tentu ASN diatur undang-undang dan kita juga. Itu jelas banget kok," kata pensiunan TNI AD ini.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/16/104940578/ini-alasan-bupati-pecat-oknum-dokter-di-gunungkidul-yang-selingkuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke