Salin Artikel

Orangtua Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab dan SMAN 1 Banguntapan Sepakat Berdamai, Kepala Sekolah Berharap Sekolah Dapat Kembali Tenang

Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Istiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah berdamai dengan orangtua siswi.

Ia berharap dengan diselesaikannya dengan cara damai ini, sekolah dapat memberikan ketenangan bagi sekolah maupun siswa dalam belajar.

"Yang pasti sekolah kami ingin tenang lagi belajar. Anaknya tenang belajar bapak gurunya tenang belajar itu aja. Kami sudah berbaikan," kata dia, Rabu (10/8/2022).

Terkait dengan sanksi, dia menyerahkan semuanya ke BKD. Ia percaya bahwa BKD akan memberikan keputusan yang terbaik baginya dan 3 guru lain.

"Saya serahkan dinas. Dinas kan bapak kami. Kami percaya sama dinas yang terbaik buat kami," katanya.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekonsiliasi antara orangtua siswi yang diduga dipaksa menggunakan jilbab, dan pihak sekolah SMA Banguntapan 1.

Hasilnya, orangtua dan pihak SMA Banguntapan 1 sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan.

"Mereka saling bertemu dan bermaafan terkait permasalahan yang dialami putri beliau. Mereka sepakat permasalahan tersebut diselesaikan kekeluargaan, dalam konteks keduanya sudah anggap selesai," ujar Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya di Kantor Disdikpora DIY, Rabu (10/8/2022).

Didik menjelaskan, penanganan kasus ini simulai sejak 27 Juli 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Lalu Disdikpora DIY bersama tim melakukan pemeriksaan pada tanggal 4 Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diambil keputusan kepala sekolah, 2 guru Bimbingan Konseling (BP), dan satu wali kelas diberhentikan sementara. Dengan tujuan dapat memperlancar pemeriksaan, karena saat diperiksa guru sedang aktif mengajar.

"Diberhentikan sementara dari kepala sekolah dan guru agar kegiatan belajar mengajar berjalan lancar dan bisa konsentrasi melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dari pemeriksaan itu Disdikpora DIY memperoleh data dan fakta, bahwa ditemukan pelanggaran disiplin pegawai yanh dilakukan oleh SMA Banguntapan 1.

"Ditemukan pelanggaran disiplin pegawai dan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta rekomendasi hukuman disiplin, dan satgas ASN di BKD mempelajari serta memberikan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku," jelas Didik.

Didik menegaskan pelanggaran disiplin pegawai dilakukan oleh 4 orang, pertama adalah kepala sekolah SMA Banguntapan 1 sebagai penanggung jawab, kedua guru yang terlibat langsung berjumlah 2 orang guru BK, dan satu wali kelas yang terlibat langsung.

"Kalau ditanya kemudian pelanggarannya seperti apa, nah itu tentunya berdasarkan fakta-fakta yang ada, dan nanti yang menilai kami menyerahkan fakta itu kemudian nanti yang menilai adalahl dari satgas yang dibentuk oleh BKD," jelas Didik.

Ia menambahkan bentuk sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021. Sanksi ringan mulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan sanksi lebih berat pernyataan tidak puas.

"Kalau itu kategori sedang bisa juga penundaan gaji berkala misalnya 1 tahun, atau bisa juga penundaan kenaikan pangkat 1 tahun," bebernya.

Disdikpora DI Yogyakarta belum menyimpulkan apakah ada unsur paksaan penggunaan jilbab dalam kasus ini, dan menyerahkan kasus ini kepada BKD untuk menilainya.

"Ya nanti. Kami hanya menyerahkan fakta ini kepada satgas di BKD terkait dengan ini biar sana (BKD) yang menilai," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/10/135948778/orangtua-siswi-yang-dipaksa-pakai-jilbab-dan-sman-1-banguntapan-sepakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke