Salin Artikel

Tak Mau Peristiwa Pemaksaan Penggunaan Jilbab Terulang Lagi, Ini Upaya Disdikpora DIY

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat wawasan kebangsaan bagi seluruh guru di DIY.

Disdikpora tak mau peristiwa dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada salah satu siswi di SMA Banguntapan 1 terulang kembali. 

"Dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY akan bekerja sama dengan Bandiklat DIY untuk dilakukan pelatihan Tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

Disdikpora DIY juga meminta kepada semua sekolah di lingkungan Pemda DIY untuk menciptakan suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi sehingga menumbuhkan rasa nyaman dalam proses pembelajaran.

Lanjut Didik, Disdikpora DIY berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi di SMA Banguntapan 1.

Berbagai langkah dilakukan oleh Disdikpora DIY, seperti pada tanggal 4 Agustus 2022, telah membebastugaskan kepala sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan jilbab.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan maka dilakukan Pembebasan Sementara dari Tugas dan jabatannya kepada Kepala Sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan kerudung," beber Didik.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi.

Didik menambahkan, bagi siswi yang diduga dipaksa menggunakan jilbab diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Banguntapan 1 atau di sekolah lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar.

"Demi tumbuh kembang peserta didik tersebut, hal ini tetap mempertimbangkan masukan dari orangtua dan psikolog pendamping, dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta, untuk sementara jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring," jelasnya.

Sebelumnya, buntut dari dugaan pemaksaan siswi mengenakan jilbab, Kepala SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beserta 3 guru dinonaktifkan sementara.

Penonaktifan itu dilakukan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Kalau untuk seragam sudah, kepala sekolah 3 guru saya bebaskan dari jabatannya, enggak boleh mengajar sampai ada kepastian," ujar Sultan, Kamis (4/8/2022).

Sultan menambahkan keputusan ini sekaligus untuk menjaga semangat kebhinekaan di sekolah-sekolah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Lho aturannya kan ada, tidak boleh memaksa," tambah Sultan HB X.

Menurut Sinuhun, pemaksaan jilbab tidak ada hubungannya dengan penilaian akreditasi sekolah.

Ia juga menegaskan siswi tetap diperbolehkan menggunakan jilbab tetapi tidak boleh melakukan pemaksaan.

"Ya enggak ada hubungannya. Pakai jilbab boleh tapi jangan dipaksa," kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, keputusan menonaktifkan kepala sekolah dan 3 guru ini agar saat melakukan klarifikasi dapat berjalan lancar.

Pemerintah DIY menilai jika klarifikasi dilakukan pada saat ketiga guru dan kepala sekolah aktif, maka klarifikasi yang dilakukan justru tidak efektif.

"Supaya dia bisa konsentrasi memberikan keterangan dan sambil menunggu proses 3 guru sementara dibebas tugaskan termasuk kepala sekolah, sambil menunggu investigasi dan klarifikasi yang dilakukan berbagai pihak," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/05/144621978/tak-mau-peristiwa-pemaksaan-penggunaan-jilbab-terulang-lagi-ini-upaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke