Salin Artikel

Kasus Murid Diduga Dipaksa Pakai Jilbab di Sekolah Yogyakarta, Begini Temuan Ombudsman

"Temuan yang pasti terkonfirmasi bahwa anak itu dikenakan pakaian identitas keagamaan oleh tiga orang guru. Dua orang guru BP dan satu wali kelas," ujar Kepala Ombudsman DIY, Budhi Masturi saat ditemui usai meminta penjelasan guru wali kelas, Kamis (4/8/2022).

Budhi menjelaskan, dari penjelasan guru BP dan wali kelas apa yang dilakukan tersebut hanya mencontohkan mengenakan atribut keagamaan. Ombudsman masih akan melakukan analisis terkait ada tidaknya unsur paksaan.

"Kita akan analisis ya, apakah tindakan tersebut termasuk unsur paksaan atau tidak. Paksaan atau tidak dengan parameter-parameter yang ada, misalnya dari sisi aspek hukum maupun aspek sosiologi," tuturnya.

Ombudsman melihat sekilas antara tata tertib sekolah dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tidak sama. Namun Ombudsman masih mendalami lagi lebih detailnya terkait tata tertib di SMA Negeri 1 Banguntapan.

"Jadi kalau tata tertib itu seharusnya menerjemahkan lebih lanjut Permendikbud (nomor) 45. Tetapi ada ketidaksinkronan, sejauh mana tidak sinkronnya, sedetail-detailnya kami masih melakukan analisis lebih lanjut," ungkapnya.

Selanjutnya, Ombudsman mendapatkan temuan tentang panduan tiga jenis seragam siswi yang semua contoh modelnya disertai atribut jilbab.

"Sehubungan dengan apakah ada kewajiban atau tidak mengenakan jilbab di sekolah itu nanti kita akan analisis juga. Apakah dengan cara seperti ini bisa dikategorikan wajib atau tidak, nanti kita akan analisis," tuturnya.

Ombudsman, lanjut Budhi, juga menemukan elemen penilaian akreditasi. Menurut Budhi di elemen penilian tersebut ternyata ada unsur-unsur yang memungkinkan diinterpretasikan sendiri oleh sekolah dalam bentuk kegiatan keagamaan di sekolah.

Budhi menegaskan Ombudsman belum sampai pada kesimpulan. Tetapi yang pasti mereka berharap agar disikapi oleh pemangku kebijakan terkait masalah ini secara komprehensif.

"Jadi tidak hanya satu kasus di SMA 1 Banguntapan, tapi secara komprehensif karena di samping dimensi kasusnya, kami melihat ada dimensi sistemiknya yang harus juga dilihat. Sehingga nanti kalau pun akan ada solusi, solusinya menyeluruh dan tuntas kita berharap tahun depan enggak terulang lagi kasus seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya pada Jumat 29 Juli 2022, Ombudsman DI Yogyakarta meminta penjelasan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. Setelah itu pada Rabu 3 Agustus 2022 Ombudsman meminta penjelasan dari guru koordinator Bimbingan Konseling (BK) dan guru BK kelas.

Kemudian pada Kamis 4 Agustus 2022, Ombudsman meminta pejelasan dari guru agama dan wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/04/213640278/kasus-murid-diduga-dipaksa-pakai-jilbab-di-sekolah-yogyakarta-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke