Salin Artikel

Terlilit Utang Pinjol, Pria Ini Nekat Mencuri di Rumah Tetangga, Pukuli Pemilik Rumah Berusia 50 Tahun

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TH (32) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, nekat mencuri di rumah tetangganya karena terjerat pinjaman online.

Tak hanya itu, pelaku juga tega memukuli pemilik rumah yang berusia berusia 50 tahun.

"Pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada tanggal 30 Juli 2022," ujar Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani dalam jumpa pers, pada Kamis (4/8/2022).

Anjar menyampaikan pelaku merupakan tetangga korban. Sehingga pelaku sudah hafal dengan kebiasaan sehari-hari tetangganya tersebut.

"Pelaku tidak merusak pintu, sudah mengamati lingkungan karena tetangga jadi hafal pada jam-jam itu sedang shalat di masjid, pintu tidak dikunci kemudian dia masuk," ucap dia.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, awalnya suami pemilik rumah berangkat ke masjid untuk shalat subuh dan pintu tidak dikunci.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar. Saat itu, di dalam kamar korban S (50) dalam posisi tidur.

Melihat S tidur, pelaku kemudian menarik kalung dari leher korban. Pelaku panik setelah korban S terbangun.

"Kalung ditarik, (korban) terbangun lalu (korban) dipukuli (pelaku)," ungkap dia.

Setelah memukuli korban, pelaku mengambil uang di dalam dompet.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil ponsel yang ada di ruang tamu.


"Pelaku keluar, begitu keluar di ruang tamu ada handphone yang dicas. Kakinya menendang kabel cas itu, handphone-nya diambil juga," tutur dia.

Uang yang diambil pelaku, lanjut Agus, dari keterangan korban sebanyak Rp 4 juta.

"Uangnya Rp 4 juta. Totalnya kerugian Rp 20 juta," ungkap dia.

Mendapatkan laporan, jajaran Reskrim Polsek Ngaglik langsung melakukan penyelidikan.

Dalam waktu dua hari, petugas dapat menangkap pelaku.

Sementara itu, TH mengaku nekat mencuri di rumah tetangganya karena terlilit utang online.

"Saya utang pinjol Rp 6 juta, ya untuk bayar utang pinjol itu," tutur TH.

Pelaku TH juga mengaku tega memukuli korban karena panik. TH memukuli korban agar tidak sempat berteriak minta tolong.

"Takut kalau teriak. Saya pukul pakai tangan," pungkas dia.

Akibat perbuatanya, pelaku TH dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/04/172950278/terlilit-utang-pinjol-pria-ini-nekat-mencuri-di-rumah-tetangga-pukuli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke