Salin Artikel

Teriaki Korban sebagai Klitih dan Mengaku Polisi, 4 Pelaku Pemerasan Ditangkap

"Pelaku empat orang sudah kita amankan terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan," ujar Kapolsek Gamping Kompol B Muryanto dalam jumpa pers, Senin (1/08/2022).

Muryanto berujar, ada dua korban dalam kejadian ini. Korban pertama atas nama D (19) warga Sedayu, Kabupaten Bantul. Sedangkan korban kedua W (17) warga Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.

"Kejadian pada hari Minggu 17 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di ringroad Barat Nogotirto Gamping, Sleman," tuturnya.

Muryanto mengungkapkan modus yang dilakukan para pelaku meminta harta benda milik korban dengan kekerasan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim AKP Budi Fendi Timur akhirnya berhasil diamankan empat pelaku," ucapnya.

Empat orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni HS (20), SB (33), AF (24) dan AK (26). Keempatnya merupakan warga Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Muryanto menjelaskan awalnya korban bersama temanya berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di ringroad barat tempatnya Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, dilempar batu oleh pelaku.

"Melintas di jalur lambat, saat melintas di TKP korban sengaja dilempar batu oleh empat pelaku ini kemudian diteriaki klitih oleh para pelaku," tuturnya.

Korban kemudian memacu sepeda motornya karena takut. Empat pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor lantas mengejar korban. Para pelaku kemudian memepet dan menghentikan korban.

"Korban dihentikan, dirampas handphonenya kemudian korban diajak ke Embung Banyuraden. Kurang lebih 2 Km dari kejadian awal," tuturnya.

Di lokasi Embung Banyuraden ini. empat pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Selain itu, para pelaku mengambil uang tunai milik korban.

"Mengambil uang sebesar Rp 150.000, dan milik saksi sebesar Rp 30.000. Total semuanya mereka mengambil uang milik korban Rp 180.000," bebernya.

Para pelaku lanjut Muryanto membuang kunci sepeda motor korban. Tujuanya agar korban tidak bisa pergi dan melapor ke Polisi.

Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Budi Fendi Timur menjelaskan di ringroad barat korban awalnya mendahului para pelaku.

"Mereka (pelaku) merasa terancam atau bagaimana menurut versi tersangka. Kemudian mengejar dan sempat mengambil batu di jalan, dilemparkanlah kepada saudara D (korban) sehingga mengenai bagian wajah," ungkapnya.

Saat sudah berhenti, para pelaku menanyai korban. Selain itu mereka juga menuduh korban sebagai klitih.

"Identitas dan handphone korban diminta dan diajak ke embung (Embung Banyuraden) dan menurut begitu saja. Sampai diembung dipukuli lagi sama para pelaku," urainya.

Dua handphone milik korban imbuh Fendi Timur dijual oleh tersangka HS dan AF. Uang hasil menjual hanphone mereka bagi.

"HS mendapat Rp 700.000, SB mendapatkan Rp 600.000, AK mendapatkan Rp 400.000, AF mendapatkan Rp 650.000," bebernya.

Fendi Timur menuturkan dari keterangan korban, salah satu pelaku seolah-olah merupakan anggota Polisi. Sehingga korban menuruti para pelaku.

"Menurut keterangan korban salah satu tersangka ini (mengatakan ke korban) mengajak 'ayo kamu ikut ke Polsek'. Seolah-olah seorang anggota Kepolisian," ungkapnya.

Sementara itu tersangka HS mengaku mendengar ada yang mengajak korban ke Polsek. Namun dirinya tidak tahu siapa yang mengatakan tersebut.

"Saya enggak tahu, saya cuman dengar saja (ada yang mengajak ke Polsek). Saya enggak tahu, posisi saya di depan, tapi dengar," pungkasnya.

Akibat perbuatanya empat orang pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 480 ayat KUHP (1) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Ancaman penjara 9 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/02/055300378/teriaki-korban-sebagai-klitih-dan-mengaku-polisi-4-pelaku-pemerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke