Salin Artikel

11 Satpam RS Kariadi Hajar Terduga Pencuri Ponsel hingga Tewas, Korban Dianiaya gara-gara Diam Saat Diinterogasi

KOMPAS.com - Sebanyak 11 satpam Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menganiaya terduga pencuri ponsel hingga tewas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, korban dianiaya karena diam saat diinterogasi.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).

Kesebelas pelaku tersebut berinisial AW (41), AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25), dan S (29).

Sebelum penganiayaan terjadi, korban awalnya diserahkan pengunjung rumah sakit ke petugas keamanan. Korban diduga mencuri ponsel di lingkungan rumah sakit pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban lantas diborgol dan digelandang ke pos satpam. Pria tersebut lantas diinterogasi. Saat interogasi, para pelaku diduga menganiaya korban.

Dikutip dari Tribun Jateng, komandan regu satpam RSUP Kariadi Semarang berinisial AW, mengaku memukuli korban karena tidak kooperatif ketika ditanyai identitas.

AW, yang termasuk dalam 11 pelaku, menuturkan bahwa menggondol ponsel Redmi Note 6. Ponsel itu telah dikembalikan ke pemiliknya.

Para pelaku kemudian membawa korban ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa korban baru saja jatuh.

Namun, petugas jaga merasa curiga dengan keterangan satpam. Petugas melihat tanda kekerasan di tubuh korban. Petugas lantas melakukan visum pada jasad korban.

Berdasarkan hasil visum diketahui penyebab kematian korban karena pendarahan hebat di otak akibat benda tumpul. Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi.

"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," ucap Donny.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penjelasan RSUP Dr Kariadi

Humas RSUP Kariadi Parna membenarkan bahwa para satpam tersebut sempat bekerja sama dengan RSUP Kariadi sebagai tenaga outsourcing.

Kini, RSUP Kariadi telah memutus kerja sama dengan para pelaku.

"Sekarang sudah ada penggantinya semua," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Parna menuturkan, RSUP Dr Kariadi bakal mengevaluasi perusahaan outsourcing satpam yang bekerja sama dengan pihaknya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: David Oliver Purba), TribunJateng.com, Tribunnews.com

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/31/150000278/11-satpam-rs-kariadi-hajar-terduga-pencuri-ponsel-hingga-tewas-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke