Salin Artikel

Kasus Dugaan Mutilasi di Ungaran, Sidik Jari Hilang hingga Terduga Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Tak lebih dari 24 jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku mutilasi di Tegal, Jawa Tengah.  

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendalami temuan potongan tubuh manusia di Ungaran, tepatnya di Kali Gede, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7/2022), pukul 07.30 Wib.

"Penemuan awal berupa potongan tangan, ada dua tangan kanan dan kiri, satu tulang dan daging dalam satu plastik," ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kasus tersebut.

Sidik jari hilang

Identitas korban saat ini masih belum diketahui. Pasalnya, kata Yovan, kondisi potongan tubuh yang ditemukan sudah rusak dan sidik jarinya hilang.

Sementara itu, polisi saat ini melakukan penyisiran di Kali Gede untuk mencari kemungkinan ada potongan tubuh lainnya.

"Kita dalami dulu, mengumpulkan keterangan. Termasuk mencari dan menyisir sungai untuk mencari bagian tubuh yang lain," paparnya.

Selain itu, untuk identifikasi akan segera dilakukan dengan pemeriksaan DNA. 

"Jenis kelaminnya belum diketahui karena sudah dalam kondisi rusak," tambahnya, dilansir dari Antara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kalongan Yarmuji mengatakan, kabar adanya penemuan potongan tubuh manusia itu menggemparkan warga.

Potongan tangan tersebut ditemukan seorang pemancing bernama Sudadi di jembatan dekat SMP Negeri 5 Ungaran.

"Sekira pukul 07.30 WIB, saat akan memancing malah menemukan potongan tangan tersebut di pinggiran kali," jelasnya, Minggu (24/7/2022).

(Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor : Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/25/124140578/kasus-dugaan-mutilasi-di-ungaran-sidik-jari-hilang-hingga-terduga-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke