Salin Artikel

Penipuan Kripto Rugikan Nasabah Rp 8 Miliar, Guru SD di Gunungkidul Dinonaktifkan

"Betul mas (ASN)," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (20/7/2022).

Dikatakannya, pihaknya segera menonaktifkan AP sementara dari posisinya. Selain itu, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara segera diterbitkan.

SK akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan.

"SK akan serahkan ke yang bersangkutan (AP) besok pagi," kata Sunawan.

Sunawan mengatakan, untuk pemberhentian tetapnya, BKPPD Gunungkidul masih menunggu keputusan hukum tetap.

"Jika sudah ada keputusan inkrah baru ditentukan terkait statusnya," kata dia.

"Kalau putusan pengadilan lebih dari dua tahun penjara dan berencana (diberhentikan tidak dengan hormat)," kata Sunawan.

Sebelumnya, Polisi mengamankan AP (41), oknum ASN asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto. Kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 Miliar.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto. 

Penjualan tersebut menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada bulan Desember 2021 lalu.

Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi dimiliki VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah diamankan di oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Februari 2022.

"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi dalam Jumpa Pers di Mapolres Gunungkidul Rabu (20/7/2022).

"AP merupakan PNS berprofesi sebagai guru SD, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul." kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/20/183757778/penipuan-kripto-rugikan-nasabah-rp-8-miliar-guru-sd-di-gunungkidul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke