Salin Artikel

Ombudsman RI Datangi SMPN 1 Depok Sleman, Klarifikasi soal Seragam

"Kegiatan hari ini masuk dalam rangka pengawasan pasca PPDB yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan DIY," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY, Chasidin saat ditemui Kompas.com di sekolah, Senin (18/07/2022).

Chasidin menjelaskan, Ombudsman mendapatkan informasi terkait pemesanan dan pembayaran seragam di SMP Negeri 1 Depok Sleman. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi sekolah untuk klarifikasi.

"Setelah kita klarifikasi, itu memang dikoordinasi oleh orangtua, bukan komite tetapi orangtua murid. Masing-masing kelas itu ditunjuk satu koordinator untuk mengkolep siapa yang mau memesan," ungkapnya.

Menurutnya, wali murid tetap dibebaskan untuk membeli seragam di luar. Artinya, tidak ada paksaan untuk membeli di sekolah.

"Bagi mereka yang ingin membeli di luar bisa, jadi tidak ada kewajiban atau paksaan untuk membeli dari yang dikolep dari perwakilan orang tua tadi," bebernya.

Total ada enam kelas untuk murid baru di SMP Negeri 1 Depok Sleman. Jadi, ada enam orangtua murid yang ditunjuk sebagai koordinator.

Namun demikian, Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta masih akan melakukan pendalaman. Temasuk meminta klarifikasi kepada perwakilan orangtua.

"Kita akan dalami apakah ada turut campur dari sekolah atau tidak, karena kalau aturannya kan sekolah atau komite tidak boleh ikut campur. Kalau memang itu murni dari orangtua yang koordinir dan kesepakatan mereka bersama ya tidak melanggar," ucapnya.

Sampai saat ini, Ombudsman RI perwakilan DIY belum menemukan indikasi pihak sekolah SMP Negeri 1 Depok ikut campur dalam pengadaan seragam.

Karena itu, pihak Ombusdman juga mengaku belum memberikan rekomendasi terkait dengan isu tersebut.

"Tadi kita klarifikasi yang disediakan koperasi hanya batik identitas, di luar itu yang seragam putih biru bisa didapatkan di luar atau ke koordinator yang enam tadi," tuturnya.

Chasidin mengungkapkan, awalnya sempat akan dikoordinator oleh sekolah. Namun kemudian ada edaran dari dinas agar pihak sekolah tidak turut dalam pengadaan seragam.

"Sekolah mengembalikan uang yang sudah dititipkan untuk pembelian seragam. Itu Juli tanggal 2 kalau tidak salah, karena sekolah maupun komite tidak boleh, maka terkait pemesanan seragam ini di serahkan ke orang tua siswa," tandasnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 1 Depok Sleman Sukendar mengatakan, untuk seragam diserahkan sepenuhnya kepada orangtua siswa.

"Jadi sekolah sudah lepas terkait dengan pengadaan seragam. Sudah dikoordinasi oleh orang tua," tegasnya.

Sukendar menjelaskan pada 2 Juli 2022, pihaknya mengumpulkan orangtua dan wali murid. Saat itu, dijelaskan tentang program sekolah. Kemudian ada orangtua siswa yang menanyakan tentang seragam sekolah.

Saat itu Sukendar menegaskan jika seragam menjadi tanggungjawab masing-masing orang tua siswa. Terlebih, seragam sekolah biru putih dan Pramuka bisa beli di manapun.

"Terkait dengan mungkin pakaian khusus sekolah ada batik, ada baju olah raga itu kan harus pesan jauh sebelumnya. Nah baru ke arah sana, kemudian ada yang pesan-pesan, nah dalam proses pesan itu ada yang titip uang itu. Tolong diklarifikasi bukan jual beli, nitip dan sekolah belum ada seragam, belum ada bahan," ucapnya.

Proses selanjutnya uang yang dititipkan tersebut sudah dikembalikan ke para wali murid. Sekolah hanya memberikan contoh pakaian khusus seperti training olah raga dan batik.

"Sekolah hanya memberikan contoh, ini lho identitas untuk hari Senin, batik seperti ini terus pakian training spesifikasinya seperti ini jangan terus nanti semau gue kan. Silahkan jasanya mau dimana," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/19/161705878/ombudsman-ri-datangi-smpn-1-depok-sleman-klarifikasi-soal-seragam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke