Salin Artikel

Cara Mengajukan PKL atau Magang di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta memberi kabar baik bagi siswa dan mahasiswa yang diharuskan melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang.

Siswa dan mahasiswa ternyata bisa mengajukan PKL atau magang di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kegiatan PKL atau magang ini akan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengabdikan ilmu-ilmu yang telah diperoleh di kampus.

Sementara bagi siswa tingkat SMA/SMK, kesempatan ini dapat digunakan untuk menambah pengalaman dan ilmu di dunia kerja.

Pada masa PKL atau magang ini siswa dan mahasiswa juga bisa mendapatkan ilmu-ilmu baru yang tidak diajarkan di bangku sekolah.

Seperti dijelaskan pada Instaram @pemkotjogja pada Senin, 18 Juli 2022, berikut cara mengajukan PKL atau magang di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta bagi siswa dan mahasiswa yang berminat.

1. Menentukan Perangkat Daerah yang dituju untuk magang/PKL sesuai jurusan.

2. Mengirimkan berkas ke Perangkat Daerah yang dituju yang berisi:

  • Surat pengantar magang dari kampus (tuliskan jangka waktu magang)
  • Curriculum Vitae
  • Proposal magang (rencana kegiatan yang akan dilakukan saat magang)

3. Menunggu informasi dan mendapatkan balasan surat ketidakberatan magang dari Perangkat Daerah tersebut.

4. Mengajukan izin magang melalui jss.jogjakota.go.id atau perizinanonline.jogjakota.go.id, dengan syarat:

  • Surat pengantar dari kampus/sekolah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP.
  • Proposal yg telah disahkan oleh dosen pembimbing/guru/pengajar
  • Surat ket ketidakberatan magang dr Perangkat Daerah

5. Surat izin magang terbit dan siswa dan mahasiswa bisa bersiap memulai magang di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

Sementara dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta, apabila penelitian dan pendataan dari luar Provinsi DI Yogyakarta maka harus ada rekomendasi dari gubernur setempat yang diajukan kepada gubernur DI Yogyakarta.

Sumber:
Instaram @pemkotjogja
warta.jogjakota.go.id

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/19/154521278/cara-mengajukan-pkl-atau-magang-di-lingkungan-pemerintah-kota-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke