Salin Artikel

Selingkuh hingga Punya Anak, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat, Tak Dapat Uang Pensiun

"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).

Sunawan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun.

Diketahui, ASN pria berinsial P merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan statusnya kawin. Sementara si perempuan, H, adalah pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga serta statusnya bercerai.

"Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007," kata Sunawan.

Pemecatan dua ASN yang berselingkuh hingga melahirkan anak itu dilakukan Bupati Gunungkidul Sunaryanta, dan resmi berlaku Jumat ini.

"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta kepada wartawan di Wonosari Jumat.

Dia mengatakan, langkah pemecatan diambil untuk memberikan efek jera, agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.

"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah," kata pensiunan TNI AD ini.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pihaknya sudah memberikan surat keputusan (SK) terhitung 1 Juli 2022 keduanya sudah bukan lagi ASN.

Surat pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada dua oknum ASN yang terlibat kasus perselingkuhan.

"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/01/153400878/selingkuh-hingga-punya-anak-2-asn-di-gunungkidul-dipecat-tak-dapat-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke