Salin Artikel

Sultan Tidak Akan Beri Bantuan Hukum kepada Koruptor di DI Yogyakarta

Sultan mengatakan, kepala daerah telah menandatangani nota kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan rasuah.

"Kalau saya melihatnya mudah. Dari kondisi-kondisi antikorupsi itu pelaku itu sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan dan korupsi," katanya di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).

Lanjut Sultan, para kepala daerah telah bersumpah saat dilantik. Sultan meminta kepada kepala daerah di DIY untuk jangan pernah mengkhianati sumpahnya.

"Begitu dikhianati berhadapan dengan hukum itu konsekuensi, dan saya tidak akan melakukan apa pun untuk membantunya. Dan mereka sudah tahu semua," tegasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan rapat koordinasi digelar secara reguler, dalam rapat ini Ghufron merevitalisasi kembali ucapan Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yakni takhta untuk rakyat.

"Semangat yang kami ingin revitalisasi sebagaimana semangat dari Sri Sultan HB kesembilan takhta untuk rakyat," katanya, Kamis (30/6/2022).

Ia menjelaskan dengan semangat takhta untuk rakyat, berarti komitmen menyelenggrakan keuangan publik untuk kepentingan rakyat, jika ini dapat terwujud Gufron meyakini tidak ada lagi tindakan korupsi.

"Ketika semangatnya menyelenggarakan keuangan publik untuk kepentingan rakyat, kalau sudah motivasi dan komitmennya untuk rakyat, saya yakin tidak ada korupsi, tidak ada penyalahgunaan wewenang, maupun penerimaan gratifikasi suap dan pemerasan," jelas dia.

Lanjut Ghufron, takhta untuk rakyat jangan hanya sebagai slogan semata tetapi juga harus diresapi dan dimaknai oleh seluruh pemimpin di DI Yogyakarta. Solgan yang pada akhirnya digunakan sebagai pegangan agar tidak tergiur pada tindakan korupsi.

Selain itu Ghufron juga mengingatkan bahwa di Yogyakarta memiliku Tugu Golong Gilig yang memiliki filosofis manunggaling kawula lan Gusti.

Artinya, semangat persatuan rakyat dan penguasa untuk melawan penjajahan, sesuatu yang utuh, dan menyiratkan semangat dan niat menyatukan semua golongan.

“Warga DIY Anda punya tauladan. Mari kita kembalikan antikorupsi tahkta untuk rakyat dengan komitmen melayani rakyat,” imbuhnya.

Ghufron meminta seluruh jajaran Pemda DIY mulai dari Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan para anggota legislatif untuk sama-sama menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat dan bukan kepentingan individu maupun kelompok.

Dengan semangat itu, dia meyakini bahwa tidak ada lagi catatan KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Anggota DPR atau DPRD.

KPK siap mendampingi, memberikan arahan, dan koordinasi berkala demi menutup celah-celah korupsi yang ada di daerah. “KPK ingin bersahabat dengan kalian.”

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/30/161638878/sultan-tidak-akan-beri-bantuan-hukum-kepada-koruptor-di-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke