Salin Artikel

Mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Jadi Tersangka Korupsi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan II (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Berkas perkara II yang merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari ini sudah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY.

"Laporan polisi di tanggal 11 November 2019," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers, Selasa (28/6/2022).

Di dalam kasus ini, ditetapkan sebagai tersangka perempuan berinisial II warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Pada saat kejadian tersangka menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari.

Awalnya, antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 terjadi kesalahan pembayaran uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Kemudian, pada tahun 2015 tersangka II yang saat itu sebagai Direktur RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang salah bayar tersebut.

Jumlah uang pengembalian salah bayar terkumpul Rp 646.384.618.

Dari total uang pengembalian tersebut tidak semuanya diserahkan ke kas RSUD Wonosari. Namun justru untuk pribadi II dengan satu tersangka lainya berinisial AS.

"Satu tersangka lainnya kita periksa, kita berkas secara terpisah dengan inisial AS. Ini juga masih proses kelengkapan berkas," ungkapnya.

Modus yang dilakukan oleh keduanya adalah dengan membuat kuitansi palsu seolah-olah di RSUD Wonosari ada beberapa kegiatan pekerjaan.

"Penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif dan ada juga yang dipergunakan," ucapnya.

Dari hasil penghitungan kerugian negara mencapai Rp 470.000.000.

"Uang yang berhasil diselamatkan dalam proses penyidikan ini sebesar Rp 470 juta," ucapnya.

Berkas perkara tersangka II telah dinyatakan lengkap. Kemudian akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY.

"Hari ini kita akan mengirimkan atau dengan istilah tahap 2, mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya oleh Jaksa akan diajukan ke sidang pengadilan," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T. A .2009 s/d T. A. 2012 b.

Dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari T. A. 2009 s/d T. A. 2012. Selain itu diamankan pula uang tunai sebesar Rp 470.000.000.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/28/171828778/mantan-direktur-rsud-wonosari-gunungkidul-jadi-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke