Salin Artikel

Saat Beri Uang ke Pengemis Bisa Terancam Denda hingga Dipenjara…

KOMPAS.com - Aturan pelarangan memberi uang kepada pengemis mulai ditegakkan di sejumlah daerah. Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, contohnya.

Di Semarang, warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis bisa terancam denda sebesar Rp 1 juta hingga tiga bulan kurungan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang Heroe Soekendar mengatakan, larangan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar.

Larangan serupa juga diterapkan di Banyumas.

Bagi warga yang nekat memberi uang ke pengemis, pemberi atau penerima uang sama-sama terancam denda paling banyak Rp 50 juta atau sanksi tiga bulan penjara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Setia Rahendra menuturkan, larangan itu diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Terkait larangan memberikan uang ke pengemis, sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono, memberikan pandangannya.

Adanya peraturan yang menahan atau melarang aktivitas filantropi, menurutnya itu boleh-boleh saja.

Lalu, dengan adanya peraturan itu apakah bisa mengerem orang untuk memberi uang ke pengemis?

“Bisa saja, karena peraturan itu pendidikan,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/7/2022).


Namun, Drajat menekankan bahwa aturan itu harus disertai dengan kompensasi terhadap para pengemis, gelandangan, maupun orang terlantar (PGOT).

“Jaminan hidup garus dipenuhi, wong dia kan juga warga Indonesia, dia butuh makan, jadi harus ada kompensasinya,” ucapnya.

Kompensasi tersebut ditujukan kepada PGOT yang benar-benar membutuhkan – bukan kepada pengemis yang menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan.

“Orang-orang yang betul-betul mengemis harus ditangani. Betul-betul mengemis, ya. Mereka hidup seperti itu karena tak punya alternatif lain. Mereka bahkan enggak punya KTP. Oleh karena itu, mereka perlu direhabilitasi, ditempatkan di tempat yang layak,” ungkapnya.

Menurut Drajat, salah satu bentuk kompensasi tersebut adalah pemberian akses.

“Gelandangan itu aksesnya tertutup. Ini karena mereka ndak punya KTP dan domisili. Mereka mungkin ndak pernah ngurus (KTP) juga, sehingga mereka mengakses apa pun ndak bisa, untuk akses kesehatan dan lain-lain,” tuturnya.

Selain itu, terang Drajat, salah satu bentuk kompensasi lainnya adalah mereka harus didukung pemberdayaan ekonomi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/28/062000978/saat-beri-uang-ke-pengemis-bisa-terancam-denda-hingga-dipenjara-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke