Salin Artikel

Lurah di Bantul Dipukul Saat Bubarkan Suami Istri Cekcok, Pelaku Ternyata Residivis

Kapolsek Sewon Kompol Suyanto menyampaikan, kasus ini bermula keributan antara suami istri di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, pada Sabtu (11/6/2022) tengah malam.

Saat itu sang suami menghubungi rekan-rekannya dan salah satunya HA. Lalu karena cukup ramai dan tak ingin ada konflik antarkelompok, warga melaporkan kejadian itu kepada Lurah Timbulharjo.

"Sampai sana Pak Lurah berupaya membubarkan karena ingin agar semua segera pulang Pak lurah mendorong-dorong," kata Suyanto kepada wartawan di Mapolsek Sewon Jumat (24/6/2022).

Dikatakannya saat pelaku didorong lurah untuk membubarkan diri, langsung memukul pada bagian wajah.

"Untuk lukanya pada bagian muka yakni dahi, pelipis, bawah mata, rahang dan hidung," kata dia.

Suyanto mengatakan, polisi yang saat itu sedang patroli langsung menangkap pelaku. Dari pengakuan HA dirinya tidak memiliki masalah dengan lurah, penganiayaan ini karena emosi didorong.

HA disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Dari penelusuran, tersangka merupakan residivis kasus 170 KUHP yaitu penganiayaan hingga meninggal dengan TKP di Kota Yogyakarta tahun 2012 dan baru keluar tahun 2019," kata Suyanto.

Panewu Sewon Hartini membenarkan,Lurah Timbulharjo Anif Arkham Haibar menjadi korban pemukulan, dan sempat mendapatkan penanganan medis. Dirinya sempat menjenguk dan kondisi saat ini sudah membaik.

"Sudah bisa beraktivitas kembali," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/24/171514778/lurah-di-bantul-dipukul-saat-bubarkan-suami-istri-cekcok-pelaku-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke