Salin Artikel

5 ASN Pemkot Yogyakarta Dipanggil KPK Jadi Saksi Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 5 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pemeriksaan ini masih terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta Sumadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ada 5 ASN Pemkot Yogyakarta yang diperiksa terkait dengan kasus suap apartemen Royal Dharmo.

"Nggih kolo wingi (ya kemarin, Rabu 22/6/2022), ada 5 tetapi namanya saya enggak hafal," kata Sumadi, Kamis (23/6/2022).

Sumadi menambahkan, kelima ASN yang diperiksa, 3 berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta dan 2 orang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta.

"3 dari Dinas PU, 2 dari Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan PTSP),"kata dia.

Sebelum diperiksa, Sumadi berpesan kepada 5 ASN Pemkot Yogyakarta yang diperiksa agar kooperatif saat diperiksa sebagai saksi di KPK.

"Kemarin saya pesan untuk kita siap kerja sama, sampaikan saja kerja sama terhadap penegakan hukum, terus sampaikan yang sebenarnya," katanya.

Ia menyampaikan, kelima ASN tersebut diperiksa sebagai saksi.

"Iya pemeriksaan sebagai saksi," kata dia.

Selain 5 ASN Pemkot Yogyakarta, juga terdapat ASN dari Pemerintah DIY yang diperiksa sebagai saksi yaitu Paniradya Keistimewaan DIY Aris Eko Nugroho.

Namun, Sumadi mengaku tidak mengetahui terkait apa pemeriksaan Aris Eko di KPK.

"Nggih (iya), saya enggak tahu tanya Mas Aris saja," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 3 ruangan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga ruangan tersebut adalah Ruang Wali Kota Yogyakarta, Ruang Dinas Perizinan, dan Ruang Dinas Pekerjaan Umum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (2/5/2022) petang.

"Ada beberapa ruangan lah Dinas perizinan, PU sama ruangannya Pak Haryadi (mantan Walikota Yogyakarta)," katanya.

"Memang ruangannya sudah tersegel. Udpate saya belum," sambungnya.

Penyegelan tersebut diperkirakan pada sore hari lantaran dia mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.

"Secara aku enggak ngerti, tapi saya pulang ke rumah itu pukul 16.00 WIB. Jam 17.00 WIB sudah di rumah terus dikabari berita itu," ujarnya.

Disinggung siapa yang ditangkap, dirinya belum mendapatkan update terbarunya.

"Iya. Siapanya belum update," kata dia.

Sebelumnya, Ruang Wali Kota Yogyakarta disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore tadi.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan, pada pagi tadi ia rapat di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Lalu ,setelah rapat dirinya kembali ke Balaikota Yogyakarta.

Sesampainya di Balaikota ia mendapati sudah ada petugas KPK.

"Jam 13.00 ada rapat ada pertemuan tapi terus kemudian ada petugas dari KPK. Terus kemudian menunjukkan identitasnya saya lihat benar. Terus mohon izin untuk melakukan penyegelan di ruangan walikota," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2022) petang.

Setelah petugas KPK mohon izin dirinya lalu mempersilakan petugas KPK untuk menyegel ruang wali kota.

"Setelah itu ya katena saya kooperatif ya monggo silakan terus saya tinggal rapat. saya tidak tahu selanjutnya," kata dia.

Ia mengungkapkan para anggota KPK tersebut menunjukkan identitas anggota KPK dan dirinya juga membaca langsung bahwa surat tersebut benar dari KPK.

"Beliau datang ada identitasnya saya baca iya (benar dari KPK)," katanya.

Dirinya tidak mengetahui ada atau tidak dokumen yang dibawa oleh petugas KPk tersebut.

"Iya setahu saya gitu. Terus saya tinggal. Saya kan rapat terus saya pindah ruang rapat.," katanya.

Terkait menyasar siapa anggota KPK dirinya belum mengetahui secara pasti.

"Saya nggak tahu. Saya pulang itu saya tidak ada komunikasi yang bersangkutan," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/23/163140978/5-asn-pemkot-yogyakarta-dipanggil-kpk-jadi-saksi-terkait-kasus-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke