Salin Artikel

Bacok 4 Remaja Saat Makan Bakso, 10 Orang Anggota Geng Pelajar Ditangkap

"Kita amankan ada 10 orang. Dewasa empat dan pelaku anak enam," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana dalam jumpa pers, Selasa (21/06/2022).

Rony menjelaskan, awalnya pada Senin (6/6/2022) rombongan pelaku melakukan konvoi. Mereka konvoi menggunakan sepeda motor.

"Mereka sudah mempersiapkan alat-alat untuk melakukan penganiayaan terhadap kelompok sebelah," ucapnya.

Empat orang korban awalnya mengikuti pawai kelulusan. Mereka kemudian pulang dan hendak mengantar salah satu temanya. Di perjalanan, mereka memutuskan berhenti untuk membeli bakso di pinggir jalan. Saat makan bakso tersebut, melintas kelompok pelaku.

"Terlapor melihat ke empat korban, lalu balik arah dan melemparkan pecahan botol kaca. Turun dari motor lalu mengayunkan senjata tajam celurit kepada korban," ungkapnya.

Akibat kejadian itu tiga orang korban mengalami luka sobek di bagian punggung. Satu orang korban luka sobek pada lengan kiri dan luka memar pada paha kiri.

Pelaku yang ditangkap antara lain AB (17) warga Godean, FA (17) warga Gamping, KNP (19) warga Ngaglik, DH (17) warga Wonosobo Jawa Tengah, HZD (17) warga Turi, PS (17) warga Kretek, Bantul, FW (18) warga Ngemplak, DF (18) warga Gamping, KRP (18) warga Caturharjo dan AA (18) warga Condongcatur.

Rony menuturkan 10 pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai joki dan juga eksekutor.

"Yang berperan melukai korban ada dua, AB dan KNP," tuturnya.

Dari keterangan yang didapat, lanjut Rony Prasadana antara kelompok pelaku dengan korban tidak saling mengenal secara personal. Namun keduanya memang tergabung dalam geng pelajar.

"Mereka tidak mengenal per person, tetapi kelompok. Mungkin memang menjadi sasaran mereka, itu masih kita dalami," ungkapnya.

Alasan kelompok pelaku melakukan penganiayaan terhadap empat orang korban karena ingin balas dendam.

"Motifnya menurut mereka balas dendam, sama konvoi anak sekolah. Mereka menargetkan kelompok yang satu. Itu baru alasan mereka saja," tandasnya.

Dari tangan para pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, satu pedang, dua celurit, satu helm dan satu ikat pinggang.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 170 ayat 2 jadi penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka. Ancaman hukuman tujuh tahun," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/21/152518378/bacok-4-remaja-saat-makan-bakso-10-orang-anggota-geng-pelajar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke