Salin Artikel

Daftar UMK Jogja 2022, Kota Yogyakarta Paling Tinggi

KOMPAS.com - Daftar upah minimum kabupaten/kota di Provinsi DI Yogyakarta atau UMK Jogja 2022 selalu dicari sebagai dasar penentuan upah pekerja.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 diputuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53.

Sedangkan daftar UMK Jogja 2022 ini seperti tercantum dalam SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022.

Dari keputusan tersebut diketahui bahwa UMK Jogja 2022 tertinggi ada di Kota Yogyakarta yaitu sebesar Rp 2.153.970.

Sementara UMK Jogja 2022 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul yaitu sebesar Rp 1.900.000.

Walau begitu, Kabupaten Gunungkidul mencatat kenaikan UMK tertinggi yaitu sebesar Rp 130.000 atau mencapai 7,34 persen.

Daftar UMK Jogja 2022

Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2022

No Kabupaten/Kota Besaran UMK 2022
1 Kota Yogyakarta Rp 2.153.970
2 Kabupaten Sleman Rp 2.001.000
3 Kabupaten Bantul Rp 1.916.848
4 Kabupaten Kulon Progo Rp 1.904.275
5 Kabupaten Gunungkidul Rp 1.900.000

Berbeda dari tahun sebelumnya, besaran UMP dan UMK tahun 2022 ditentukan sesuai dengan PP No.36/2021, yatu dihitung berdasarkan pola perhitungan data BPS meliputi pertumbuhan ekonomi (inflasi), rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Lebih lanjut, penetapan UMP dan UMK Kabupaten/Kota menggunakan tiga pedoman.

Pedoman tersebut adalah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

 Sumber : jogjaprov.go.id 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/08/074000878/daftar-umk-jogja-2022-kota-yogyakarta-paling-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke