Salin Artikel

Hartanya Capai Rp 10,5 Miliar, Eks Wali Kota Yogyakarta Punya 7 Bidang Tanah dan Bangunan, 2 Mobil serta 8 Motor

Selama 15 tahun Haryadi memimpin Kota Yogyakarta. Pada periode 2006-2011 Haryadi menjabat sebagai Wakil Walikota.

Kemudian pada tahun 2011-2017 menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta. Lalu kembali terpilih sebagai Wali Kota Yogyakarta pada pada 2017-2022. 

Dilansir dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/ per 31 Maret 2021, Haryadi memiliki kekayaan sebesar Rp 10.550.200.000. 

Adapun rinciannya adalah tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.327.000.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 399.600.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp 4.817.050.000.

Kemudian kas atau setara kas sebesar Rp. 185.000.000, harta lainnya sebesar Rp. 5.750.000,  dan memiliki hutang sebesar Rp. 1.183.200.000.

Tanah dan bangunan yang dimiliki Haryadi tersebar di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tanah dan bangunan tersebut selain hasil sendiri juga didapatkan dari warisan. Selain itu Haryadi memiliki 8 motor dan 2 mobil. 

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Saat ini KPK sedang melakukan tangkap tangan di wilayah Yogyakarta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (2/6/2022)

“(KPK tangkap) saudara HS (Haryadi Suyuti),” ujar dia.

Kendati demikian, Firli belum dapat menyampakan kasus apa yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta itu. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kerja tim penyidik KPK.

“Sampai saat ini rekan-rekan kami masih bekerja dan tolong diberikan waktu untuk menuntaskannya,” papar Firli.

“Pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media,” ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/03/083809078/hartanya-capai-rp-105-miliar-eks-wali-kota-yogyakarta-punya-7-bidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke