Salin Artikel

Curi 11 Karung Gabah yang Mau Dijemur di Pinggir Jalan, Pelaku: Untuk Makan

Pelaku mengakui telah mengambil 11 karunggabah yang hendak dijemur petani di Kapanewon (kecamatan) Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gabah itu dicuri dari lima lokasi berbeda.

Dia mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi.

“Untuk makan,” katanya S singkat, Senin (30/5/2022).

S merupakan pekerja serabutan sekaligus buruh di ladang orang. Dia mengatakan penghasilannya terbatas, sementara harus menghidupi seorang anak. Selain itu, istrinya pekerja migran yang mengirim uang dengan jumlah terbatas.

S awalnya berputar-putar di sekitaran persawahan untuk memilih gabah dalam karung yang diletakkan orang di tengah jalan. Ia lantas mencuri gabah pada lima lokasi di Galur antara 10 sampai 22 Mei 2022.

S mencuri gabah di Brosot pada tanggal 10 Mei 2022 dan di Kalurahan Pandowan pada tanggal 11 Mei 2022. Kemudian S mencuri dua kali di Kalurahan Nomporejo pada 18 Mei 2022. Ia kembali mencuri di Nomporejo pada 22 Mei 2022.

“Saya jual ke pasar. (Uang) untuk mengurus anak,” kata S.

Pelaku tertangkap pada 24 Mei 2022, pukul 14.00 WIB . Dari pemeriksaan polisi, S sudah mengambil 11 karung gabah dari lima lokasi itu. Masing-masing karung berat 50-60 kilogram.

S menjual Rp 300.000 – 400.000 per karung dan memperoleh keuntungan Rp 1.250.000 dari semua gabah yang dicuri.

“Kerugian semua petani senilai Rp 3.000.000,” kata Kapolsek Galur, Komisaris Polisi Budi Kustanto.

Budi mengungkapkan, polisi bisa menangkap S saat berputar-putar di area persawahan, Selasa (24/5/2022). Polisi lebih dulu mencurigai orang yang mirip dari rekaman CCTV sekitar lokasi pencurian pada 22 Mei 2022.

Kamera pengawas mendeteksi pelaku pencurian dengan motor biru silver. Polisi menghentikan S, lalu memeriksanya. Polisi dapatkan baju jaket merah tulisan BESTIE, mirip dalam rekaman CCTV.

S sempat kabur ke sawah sehingga aksi kejar-kejaran dengan polisi pun terjadi. S kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Galur.

Hasil pemeriksaan, S mengakui semua perbuatannya yang meresahkan petani itu.

“Dia menjual gabah curian ke Purworejo pada orang tidak dikenalnya,” kata Kapolsek Budi.

Polisi lantas menjerat S dengan pasal 362 KUHP jo 64 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/30/124650778/curi-11-karung-gabah-yang-mau-dijemur-di-pinggir-jalan-pelaku-untuk-makan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke