Salin Artikel

Ke Jogja Ingin Liburan Sambil Mencuri, Komplotan Maling Malah Tertangkap

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menyampaikan, sembilan orang yang diamankan berinisial DS (46), VK (33), YY (42), YF (48), IW (46), AF (46), EA (26), RF (30) dan MF (53).

Sebagian besar dari mereka warga Jakarta, kecuali YF yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah. 

Kasus ini terungkap saat petugas counter di salah satu swalayan di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, mendapati selisih barang dengan laporan.

Petugas tersebut lantas memeriksa kamera CCTV dan didapati tujuh pengunjung mencuri beberapa barang.

"Ada beberapa pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya pihak swalayan lapor dan langsung kami tindaklanjuti," kata Archye kepada wartawan di Mapolres Bantul, Jumat (20/5/2022).

Archye mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan polisi mendapatkan informasi jika para pelaku berada di salah satu hotel wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

"Pelaku kami amankan di salah Hotel di Wirobrajan tanggal 14 malam. Untuk jumlah pelaku yang diamankan ada 9 orang," ucap dia.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 44 pelekat gigi palsu, 37 buah handbody, 17 minyak rambut, 2 unit mobil yang digunakan untuk beraksi, beberapa potong pakaian dan beberapa tas selempang.

Kesembilan pelaku memiliki perannya masing-masing. Tujuh orang memiliki peran mencuri, sisanya yakni EA dan RF bertugas sebagai sopir.

Modus yang digunakan pelaku yakni mereka masuk membawa troli yang berisi keranjang belanja. Mereka mengambil barang-barang yang tanggal kadaluarsanya panjang dan memindahkan ke dalam tas selempang.

Lalu memanfaatkan kelengahan petugas untuk keluar dari swalayan. Komplotan ini melakuakn aksi di pelbagai kota besar.

"Pelaku sudah beraksi berulang kali. Sebelum di Ngestiharjo Bantul mereka beraksi di Sleman, Kota Yogyakarta, Jawa Barat dan Padang. Untuk motif faktor ekonomi," kata Arche.

Polisi menjerat sembilan orang tersebut dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Salah seorang pelaku wanita DS mengaku mengajak tetangganya yang terbentur ekonomi untuk beraksi.

"Baru tiga bulan beraksi, di Yogyakarta tiga tempat. Kalau lainnya saya tidak tahu. Itu (pelaku lain) adalah tetangga-tetangga saya di Jakarta sana. Kita kumpul terus berangkat pakai mobil rental dari Jakarta ke sini," kata DS

Dikatakannya, dirinya memilih Yogyakarta, karena ingin sekalian berlibur.

"Saya sehari-hari ibu rumah tangga dan sengaja ke Yogyakarta sekalian liburan," kata DS

"Untuk hasil curian dijual ke Jakarta, dan untuk bagi hasil tergantung pendapatannya bisa Rp 150.000 setiap orang dapatnya," ujarnya. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/20/171318578/ke-jogja-ingin-liburan-sambil-mencuri-komplotan-maling-malah-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke