KOMPAS.com - Seorang mahasiswa yang juga bekerja sebagai sopir di warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, nekat mencuri ponsel milik seorang gadis berinisial A (14) dan diduga memaksa korban berhubungan intim.
Menurut polisi, saat itu pelaku berjanji akan mengembalikan ponsel korban jika mau menuruti nafsu bejatnya.
Hal itu membuat korban ketakutan dan segera pulang ke rumah. Keluarga korban lalu melaporkan terduga pelaku berinisial IM (27) alias Ipul ke polisi.
"Karena ketakutan akhirnya korban merelakan Hp miliknya. Ia pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, dilansir dari TribunJogja.com, Selasa (17/5/2022).
"Selanjutnya korban dan orang tuanya melaporkan hal tesebut ke Polsek Tegalrejo guna proses hukum selanjutnya," imbuhnya.
Polisi segera menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamanan pelaku yang ternyata juga bekerja sebagai sopir ekspedisi.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan ponsel milik korban seharga Rp 2,7 juta.
Berawal dari tidur di tempat teman
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/3/2022). Saat itu korban bermain di rumah temannya berinisial T di kawasan Tegalrejo.
Lalu, karena terlalu larut, A akhirnya tertidur di rumah T. Saat terbangun, korban tak menemukan ponsel miliknya.
Tak berselang lama, terduga pelaku datang dan mengajak korban pergi ke lapangan tenis Diponegeroro.
Di tempat itu, terduga pelaku menunjukkan ponsel milik korban.
"Sesampainya di lapangan tenis, pelaku berkata apabila ingin HP-nya kembali, korban harus mau diajak berhubungan intim dengan pelaku," katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 368 KUHP subsider Pasal 363 KUHPidana.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Kisah Pencuri Minta Tebusan, Ponsel Dikembalikan Asalkan Mau Berhubungan Badan
https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/18/092104078/curi-ponsel-rp-27-juta-milik-seorang-gadis-mahasiswa-di-yogyakarta-minta