Salin Artikel

Sultan HB X Sebut Ada 6 Calon Pj Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo

Mereka adalah Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo (Sutedjo-Fajar Gegana) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta (Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi).

Agar jabatan itu tidak mengalami kekosongan, akan ada penjabat yang ditunjuk untuk mengisinya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) ada tiga nama yang jadi calon penjabat untuk mengisi jabatan Bupati Kulon Progo dan tiga calon penjabat untuk mengisi jabatan Wali Kota Yogyakarta.

"Belum keluar namanya kan tiga orang (tiap daerah), tapi belum keluar kok sampai sekarang. Aku ora iso nyebutke (aku tidak bisa menyebutkan)," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/5/2022).

Seluruh calon penjabat bupati dan wali kota itu, kata HB X, adalah aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi DIY.

"Pokoknya tingkat satu (provinsi) bisa asisten, bisa kepala dinas," ujar dia.

Sedangkan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, penjabat bupati dan wali kota itu hanya memegang jabatan selama satu tahun.

"Menjabat satu tahun, tahun berikutnya akan dilantik lagi. Bisa diperpanjang atau mengajukan lagi. Tergantung pertimbangan gubernur," jelas dia.

Sebagai informasi, penjabat diminta mengisi jabatan yang kosong hingga ada hasil dari Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Penjabat bupati dan wali kota memiliki kriteria seperti pejabat di tingkat provinsi eselon 2 dengan golongan pangkat minimal 4c.

"Jadi kepala biro, kepala badan, kepala dinas memenuhi syarat. Kita ada seleksi, sudah kita laksanakan, bukan seleksi terbuka. Lalu ajukan ke Bapak Gubernur lalu dipilih tiga masing-masing dan nanti dapat dua nama rekomendasi," jelasnya.


Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, sebagian besar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis, telah mengusulkan calon penjabat (pj) bupati dan wali kota.

Kemendagri sedang melakukan evaluasi atas usulan dari daerah tersebut.

"Sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon pj bupati dan wali kota. Saat ini Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sedang me-review usulan tersebut satu per satu sebelum diteruskan kepada presiden," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Kondisi serupa juga berlaku untuk provinsi yang gubernurnya akan habis masa jabatannya pada 15 Mei.

"Untuk (pj) gubernur sama, saat ini sedang dalam masa tahap akhir review," tambah Benny.

Adapun masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.

Mengenai kondisi ini, Benny Irwan dalam wawancara pada 3 Januari lalu menyatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/13/112613078/sultan-hb-x-sebut-ada-6-calon-pj-wali-kota-yogyakarta-dan-bupati-kulon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke