Salin Artikel

Berlakukan PTM 100 Persen, Pemkot Yogyakarta Izinkan Kantin Sekolah Buka

"Saat bulan Ramadhan kemarin kita sudah PTM 100 persen. Tetapi, memang belum semua sekolah siap. Kita sudah meminta kepada sekolah yang sudah siap untuk menjalankan PTM 100 persen," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Kamis (12/5/2022).

Heroe menyampaikan bahwa sekolah yang sudah siap dengan protokol kesehatan dengan ketat diperbolehkan untuk menjalankan PTM 100 persen. Tak hanya itu, kantin sekolah juga diperbolehkan untuk buka.

"Kalau sekolahnya sudah siap untuk protokol kesehatan yang baik bahkan kantin pun sudah dibuka sekarang," jelas dia.

Selanjutnya kegiatan-kegiatan sekolah seperti ekstrakulikuler juga mulai diperbolehkan. Namun sekolah harus siap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Nanti kita lihat masing-masing sekolah kesiapannya seperti apa. Termasuk kantin, kegiatan ekstrakurikuler dan segala macam itu kita serahkan ke masing-masing sekolah," imbuh Heroe.

Pemkot Yogyakarta tidak melakukan skrining kesehatan setelah libur Lebaran bagi para pelajar.

"Tidak ada. Kita lihat di sekolah masing-masing kita nanti perkembangan seperti apa. Makanya nanti kita harapkan minggu depan tidak ada masalah," ujarnya.

Selain terpapar Covid-19, anak-anak juga rentan tertular hepatitis misterius. Kondisi demikian membuat Heroe meminta kepada Dinas Kesehatan untuk fokus mencari informasi.

"Makanya ini kan teman-teman dinkes lagi fokus, karena ini kan informasi tentang Hepatitis ini kan belum dapat informasi lengkap untuk antisipasi dan penyelesaian seperti apa. Tapi kita sudah siap dengan timnya," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Pada penyesuaian keenam ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbud Ristek) Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Berikut mekanisme PTM terbaru berdasarkan level PPKM dan cakupan vaksinasi:

  1. Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
  2. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
  3. Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/12/150542578/berlakukan-ptm-100-persen-pemkot-yogyakarta-izinkan-kantin-sekolah-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke