Salin Artikel

Ulah “Nakal” Oknum Polisi di Blora, Beli Mobil Usai Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Ini Ceritanya

KOMPAS.com - Oknum polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasangan suami istri itu menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan uang sebanyak Rp 150 juta.

"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," ujarnya, Rabu (11/5/2022).

Jatmiko menjelaskan, mobil tersebut kini dijadikan barang bukti.

Kronologi oknum polisi selewengkan uang negara Rp 3 miliar

Kasus ini bermula saat Eka, yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora, menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.

"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," ungkapnya.

Jatmiko menuturkan, Eka sebenanrya tidak mengetahui perbuatan tersebut, tetapi setelah diberitahu suaminya, Eka menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada Fany.

Namun, seusai mendapat fee, uang negara sebanyak Rp 3 miliar itu tidak dapat diambil lagi.

Penyelewengan uang negara ini terbongkar saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.

Dalam pemeriksaan itu, PNBP Polres Blora pada tahun 2021 seharusnya sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar.

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," jelas Jatmiko.

Dia menerangkan, kedua tersangka telah berusaha mengembalikan uang itu. Namun, masih kurang.

Karena tak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan, kedua oknum polisi itu dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Oknum polisi terancam minimal 5 tahun penjara

Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa lantas menahan kedua oknum polisi tersebut ke rumah tahanan (rutan) Blora.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," terang Jatmiko.

Adapun barang bukti barang bukti yang disita di antaranya kendaraan bermotor, ponsel, dokumen, hingga buku rekening.

Dua oknum polisi tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/12/110000078/ulah-nakal-oknum-polisi-di-blora-beli-mobil-usai-selewengkan-uang-negara

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke