Salin Artikel

Polisi Tangkap Dua Pemuda Tanggung Anggota Geng Pemilik Celurit, Gergaji Sisir dan Pedang

Kedua pemuda itu JAS (21) asal Kalurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo dan RWP (18) asal Kalurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan.

Polisi menyita empat senjata tajam berupa celurit 60 cm dan celurit 50 cm, gergaji sisir 70 cm, juga pedang 70 cm.

“Ini upaya kita mencegah kekerasan jalanan di Kulon Progo,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini di kantornya, Kamis (7/4/2022).

Polres meningkatkan patroli secara terbuka dan tertutup demi mencegah kekerasan jalanan yang tengah meningkat. Patroli termasuk mendatangi berbagai titik kumpul para geng.

Salah satunya di ruko di Pedukuhan Tambak, Kalurahan Triharjo, Rabu (6/4/2022), pukul 10.30 WIB. Polisi merazia karena ruko itu sering jadi tempat nongkrong kelompok anak muda.

Keterangan yang dihimpun, sedikitnya ada tiga kelompok yang kerap bertandang ke sana, yakni 3Pall (geng pelajar sebuah sekolah SMK), WTKC (Wates Kota Crew) dan Raja Pemo yang masuk daftar hitam kelompok pernah tawuran.

Hal itu juga terungkap dari pemeriksaan pada pemilik warung di Sebokarang, Wates. Warung sering jadi basecamp para geng.

Polisi mendapatkan empat sajam dibungkus sarung di sekitaran ruko. Sajam ini tidak biasa karena bentuk dan ukurannya identik digunakan para geng atau kelompok anak melakukan kekerasan jalanan.

Bungkus berisi sajam itu diletakkan dalam tumpukan kayu yang berada di samping pertokoan.

Polisi memeriksa seorang pemuda jangkung dengan rambut disemir merah. Pemuda bernama RWP itu kebetulan ada di sana. RWP mengakui salah satu sajam memang miliknya.

Polisi juga mendapat keterangan dari pemuda ini kalau sajam lain adalah milik JAS dan AC (22) asal Srandakan, Kabupaten Bnatul. Polisi mendatangi dan langsung menangkap JAS. “Sementara pemilik sajam yang lain, yakni AC, masih dalam pencarian,” kata Fajarini

Kedua pemuda mengaku kalau sajam dipakai untuk berjaga-jaga. Namun dalam perkembangannya, mereka memakai untuk melakukan aksi tawuran dan kekerasan di jalanan.

Polisi menjerat RWP dan JAS dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

RWP menceritakan, kelompoknya biasanya menerima tantangan berkelahi lewat pesan singkat WhatsApp, yang isinya berupa waktu pertemuan, lokasi dan jumlah orang. Kelompok RWP biasanya beraksi sebanyak enam orang dengan tiga motor.

Pemuda ini lantas membuat pedang dari besi lempeng untuk tawuran itu. “Saya membuat pedang ini bahkan sebelumnya juga sering menerima tantangan tawuran,” kata RWP.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/07/144030578/polisi-tangkap-dua-pemuda-tanggung-anggota-geng-pemilik-celurit-gergaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke