Salin Artikel

Keliling Kota Acungkan Gir, Empat Remaja Diancam Hukuman 10 Tahun

Keempat remaja ini sebenarnya akan tawuran dengan kelompok lain tapi gagal dan mencari sasaran lain.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengungkapkan, penangkapan keempatnya bermula saat adanya laporan warga yang melihat sekelompok orang mengendarai motor berkeliling Kota Wonosari sembari membawa gir modifikasi pada Minggu (6/3/2022) dini hari.

Polisi dari Polsek Wonosari yang kebetulan tengah patroli langsung melakukan pengejaran, dan berhasil diamankan.

"Partisipasi masyarakat akhirnya kami berhasil amankan 4 pelaku yang terdiri dari 3 orang dewasa dan 1 anak-anak bertatus pelajar," kata Mahardian di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/3/2022).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah gir modifikasi dengan sabuk dan 2 unit motor jenis matic.

Dijelaskannya, motif kelompok ini berkeliling sembari membawa gir karena hendak duel dengan kelompok lain melalui media sosial, namun tidak datang.

"Kelompok ini sebelumnya mau duel dengan kelompok lain tapi kelompok lainnya tidak datang. Karena itu mereka keliling untuk mencari sasaran," kata dia.

Mahardian mengatakan, keempat orang tersebut disangkakan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/17/174005578/keliling-kota-acungkan-gir-empat-remaja-diancam-hukuman-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke