Salin Artikel

Kemenkes Wacanakan Endemi, Dinkes DIY Sebut Ada Beberapa Syarat Menuju ke Sana

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie berujar, syarat berubah dadi pandemi ke endemi adalah pertama kasus Covid-19 sudah menurun dengan drastis dan vaksinasi sudah melebihi 70 persen.

"Ya, nanti akhirnya pemerintah akan menerapkan kalau kasusnya sudah turun sekali. Kemudian vaksinasi seluruh penduduk indonesia minimal 70 persen," katanya di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (9/3/2022).

Lanjut Pembaju,n selain dua syarat itu masih ada lagi yang harus diperhatikan, yakni Bed Occupancy Ratio (BOR) tidak lebih dari 20-30 persen. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi maka Indonesia mengarah ke endemi.

"Kemudian BOR tempat tidur atau BOR sudah melandai tidak lebih dari sekian persen 30 persen, 20 persen itu sudah seperti endemi, akan ke arah sana," imbuh dia.

Tugas saat ini Pemerintah DIY adalah menekan angka kasus meninggal dunia dan juga menekan angka BOR di DIY jangan sampai melebihi dari 50 persen.

"Nah sekarang yang harus kita tekan itu, jangan sampai banyak yang meninggal dunia jangan sampai angka bor di atas 50 persen lagi," katanya.

Untuk menekan angka BOR Dinkes DIY mengimbau rumah sakit agar pasien yang masuk ke rumah sakit adalah pasien yang benar-benar dalam kriteria sedang, berat dan kritis.

"Di DIY ini yaitu tadi saya hanya mengimbau betul-betul yang masuk ke rumah sakit adalah kasus sedang, berat dan kritis. Saya juga mengingatkan teman-teman rumah sakit seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya sedang menyusun roadmap menuju situasi endemi Covid-19.

Ia mengatakan, sebelum mencapai situasi endemi, sejumlah indikator harus dicapai yaitu transmisi komunitas berada di Level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar dan laju penularan kurang dari 1.

"Jadi pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat yang itu kita lakukan, termasuk prokes tentunya akan dinilai sesuai keadaan tren dan kembali seperti yang kita ketahui bersama pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Nadia mengatakan, dalam menyusun roadmap menuju endemi Covid-19, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tidak dilakukan secara bersamaan.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan menjaga jarak dapat ditiadakan dalam kegiatan-kegiatan tertentu seperti ibadah, namun, tetap memerhatikan pencegahan penularan virus.

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan semua jemaah harus bawa sejadah," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan melepas masker di masa endemi, Nadia mengatakan, hal tersebut bergantung pada kondisi perkembangan Covid-19.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/09/181934978/kemenkes-wacanakan-endemi-dinkes-diy-sebut-ada-beberapa-syarat-menuju-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke