Salin Artikel

Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang dan Rusak di Yogyakarta via Online

KOMPAS.com - Warga Yogyakarta yang mengalami masalah KTP hilang dan rusak kini tidak perlu bingung lagi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta kini membuka layanan baik secara online melalui laman dan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Warga Yogyakarta bisa memanfaatkan layanan ganti KTP hilang atau rusak secara online dengan cara berikut.

Pembuatan KTP hilang dan rusak dilayani melalui layanan satu pintu di laman jss.jogjakota.go.id atau aplikasi JSS.

Syarat untuk Mengurus KTP Hilang dan Rusak

Untuk penggantian KTP hilang dan rusak secara online, warga Yogyakarta harus menyiapkan beberapa syarat.

Pemohon harus persiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), KTP lama untuk penggantian karena rusak, atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk penggantian karena hilang.

Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak via Online

Cara mengurus penggantian KTP rusak atau hilang via online dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service yang bisa diunduh di App Store maupun Play Store atau menggunakan versi website.

Untuk menggunakannya, masyarakat perlu melakukan pendaftaran lebih dulu dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Selain WhatsApp, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran dan aktivasi lewat e-mail dengan langkah serupa.

Selanjutnya, login di aplikasi JSS dengan memasukkan username/NIK dan kata sandi lalu ikuti langkah berikut.

  1. Buka aplikasi JSS dan pastikan sudah login.
  2. Pilih menu “Kependudukan dan Catatan Sipil”.
  3. Pilih submenu “Permohonan KTP”.
  4. Pilih submenu “Penggantian” untuk mengakses layanan penggantian KTP hilang dan rusak.
  5. Baca dan siapkan persyaratan dalam format soft copy kemudian klik “tutup”.
  6. Isi data pemohon termasuk nomor Whatsapp untuk memudahkan komunikasi dengan petugas.
  7. Pilih status yang dimohonkan. Apabila data pemohon sudah benar dan seluruhnya terisi, silahkan centang pada kolom pernyataan lalu klik “berikutnya”.
  8. Pemohon wajib melengkapi data KTP. bila seluruh data sudah terisi, silakan klik “berikutnya”.
  9. Apabila termohon tidak tercantum dalam KK pemohon, maka masukan NIK termohon lalu klik “check”. Pastikan seluruh data yang tercantum sudah benar lalu klik “berikutnya".
  10. Untuk penggantian karena hilang atau rusak, pilih “jenis permohonan”, lalu pilih NIK atau masukan NIK dan “check”. Lengkapi data lain dan klik “berikutnya”.
  11. Setelah data KTP lengkap, unggah dokumen pendukung untuk memudahkan verifikasi. Pastikan format dan ukuran dokumen sesuai persyaratan. Apabila dokumen pendukung sudah terunggah, pilih “kirim permohonan”.
  12. Apabila permohonan berhasil, maka akan muncul notifikasi. Pemohon dapat memantau perkembangan layanan pada sub menu “riwayat pelayanan” dan akan mendapatkan notifikasi apabila permohonan telah selesai diproses.

Sumber:
jss.jogjakota.go.id 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/07/203742378/cara-dan-syarat-mengurus-ktp-hilang-dan-rusak-di-yogyakarta-via-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke