NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Berpura-pura Keracunan Makanan, Wartawan Gadungan Peras Pemilik Toko

Mereka memeras pemilik toko berdalih makanan yang dijual kadaluarsa, dan akan memviralkan, hingga mengaku wartawan.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, telah mengamankan tiga orang pelaku yakni pria yakni AS (51) warga Kecamatan Simokerto, Kora Surabaya, Jawa Timur.

Dua wanita yakni NS (58) warga Kecamatan Pabean cantian, dan MA (37) kota Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Kejadian ini bermula ketika NS membeli roti sisir, air mineral dan susu dalam kemasan di salah satu minimarket berjejaring di Jalan Parangtritis pada 3 Februari 2022.

Sehari setelahnya, mereka beraksi di toko berjejaring di Jalan Parangtritis, membeli makanan siap saji jenis onigiri dengan tanggal kedaluwarsa 4 Februari 2022.

Ketiganya, kembali pada tiga hari kemudian tepatnya Minggu (6/2/2022) sore.

Mereka mendatangi lagi toko tersebut untuk melakukan komplain terkait roti yang dianggap sudah kadaluarsa.

"Salah satu pelaku (NS) bilang kalau anaknya (MA) mual dan muntah setelah makan roti itu," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul Kamis (24/2/2022).


AS mendatangi toko mengaku sebagai wartawan, untuk meyakinkan dia juga mengenakan rompi bertuliskan pers.

Tak sampai di situ, AS membawa satu bendel UU perlindungan konsumen, yang diduga digunakan untuk mengintimidasi penjaga toko.

"Saat mendatangi mengaku wartawan dan menakuti apabila tidak dapat ganti rugi yang pertama akan diviralkan oleh pelaku," ucap Ihsan.

Ihsan mengatakan saat mengintimidasi itu pelaku menyebut sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman ganti rugi Rp 500 juta.

Pengelola toko jejaring yang pertama memenuhi permintaan pelaku dengan memberi ganti rugi Rp 10 juta.

Merasa diatas angin, mereka mendatangi toko kedua, dan mengatakan hal yang sama.

Namun, karyawan toko menyebut onigiri itu berasal dari supplier, AS meninggalkan nomor telepon agar saat supplier makanan itu datang segera menghubunginya.

"Sehingga supplier menghubungi pelaku dan terjadi negosiasi," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, supplier diajak ketemuan di sebuah hotel di Kapanewon Sewon.

Supplier yang sudah melaporkan ke polisi sebelumnya akhirnya polisi meringkus ketiganya.

"Pelaku berusaha memeras, awalnya minta Rp 10 juta tapi tidak terjadi kesepakatan. Selanjutnya anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 6 (Februari) di salah satu hotel di Sewon," kata Ihsan.


Ihsan mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan 3 pelaku dan menyita barang bukti uang Rp 8 juta, rompi bertuliskan pers, beberapa kartu pers, kartu LBH, beberapa bendel makalah dan satu unit mobil dengan stiker 'lembaga anti narkotika'.

Uang Rp 2 juta dari pemerasan pertama sudah digunakan pelaku.

"Yang bersangkutan mengakui dan tidak hanya dilakukan di sini. Ada beberapa TKP lain seperti di Boyolali, Sukoharjo dan Klaten," ucap Ihsan.

Di lokasi lain tersebut mereka menggunakan modus yang sama.

"AS ini eksekutor yang mengaku wartawan dan mengintimidasi korban. Untuk NS ini juga punya kartu pers dan ikut membantu dengan berpura-pura sebagai ibu dari MA jika anaknya betul telah mengkonsumsi makanan dan muntah-muntah," ucap Ihsan

Para pelaku dijerat dengan pasal368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Saat dimintai keterangan, NS menolak kepemilikan kartu pers, dan hanya ikut saja tidak mengetahui akan diajak memeras.

Meski mengaku tidak tahu, tetapi dirinya tak menampik mendapatkan uang tunai Rp 1 juta, dan sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Jawa Tengah.

"Saya tidak tahu ini (kartu pers) dibuatin pak Jon, wong tidak saya pakai dan tidak mengaku-ngaku wartawan," kata NS.

Keterangan MA, mengaku baru mengenal AS dan NS di Solo belum lama. Mereka bertemu di Kantor LBH di Solo.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/24/231544878/berpura-pura-keracunan-makanan-wartawan-gadungan-peras-pemilik-toko

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Regional
Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Regional
PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

Regional
Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Regional
Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke