Salin Artikel

Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Nenek dan Paman Jadi Tersangka

Kedua tersangka adalah nenek dan paman dari bayi malang itu, yakni Su (51) dan A (27).

Ibu dan anak ini dinilai telah menyembunyikan dan berniat menghilangkan mayat bayi.

“Kami menetapkan dua tersangka dalam perkara barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang ini,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Jumat (21/1/2022).

Kasus yang menyandung keduanya terjadi tepat satu bulan lalu pada 22 Desember 2022.

Awalnya, warga curiga karena rumah Su sepi tanpa aktivitas, karena biasanya bengkel kerajinan di rumah itu selalu ada kegiatan.

Warga yang curiga lantas mendengar kabar kalau Atun melahirkan, kondisinya jadi kritis, dan dilarikan ke rumah sakit di Yogyakarta.

Pasalnya, wanita ini belum menikah.

Warga semakin curiga lalu berkeliling rumah. Mereka menemukan gundukan tanah di dalam tempat penumpukan kayu bangunan, samping bengkel.

Sejumlah orang menggali dan mendapat jasad bayi di dalamnya. Bayi itu jenis kelamin laki-laki dan diperkirakan baru saja lahir.

Kepala dusun melaporkan temuan warga itu ke polisi setempat, malam itu juga.

Polisi yang tiba mengumpulkan semua keterangan saksi, terutama anggota keluarga Bejo.


Diduga ada kepanikan keluarga pada kelahiran dan kematian bayi sehingga menyembunyikan keberadaannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu cangkul, ember plastik, karpet plastik yang jadi alas persalinan, mukena untuk mengelap darah, kain untuk bersalin, dan sebuah gunting besi.

Polisi memeriksa kasus ini satu bulan lamanya, mulai dari melengkapi keterangan saksi, hasil visum maupun keterangan tersangka sendiri.

Polisi juga bisa mendapat keterangan Atun (24), ibu dari mayat bayi.

“(Visum menunjukkan) jenazah meninggal karena minum air ketuban dan tidak ada penanganan medis yang akhirnya mengakibatkan meninggal dunia. Murni meninggal, sebelum dimakamkan memang sudah meninggal,” kata Jeffry.

Walau demikian, polisi menjerat keduanya dengan pasal 181 KUHP. Tertulis di sana, barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyaknya Rp 4.500.

“Tersangka tidak ditahan karena pasal 181 KUHP ancaman hukuman 9 bulan. Selain itu kedua tersangka kooperatif dan hanya diwajibkan apel (lapor),” kata Jeffry.

Akibat panik

Su mengaku panik saat menemukan Atun melahirkan seorang diri di dalam kamar.

Kepanikan memuncak ketika melihat bayi tidak menangis, tidak bergerak, banyak darah di karpet dan Atun dalam kondisi lemas.

Su mengaku bingung dengan situasi itu.

“Saya begitu takut. Panik. Bingung. Takut mau lapor. Saya bilang gimana, Dik, ini. Melihat bayi itu (saya) sudah panik sekali, kondisi pucat,” kata Su ditemui di rumahnya, beberapa waktu lalu.


Karena situasi itulah Su dan A kemudian mengambil keputusan sendiri.

Mulai dari memberanikan diri memotong ari-ari, memandikan ala kadarnya jabang bayi, membersihkan noda dan menolong Atun lalu dilarikan ke rumah sakit.

Termasuk pula mengubur bayi itu karena dianggap sudah mati hany dilihat dari tidak bergerak.

“(Saya) masuk, bayi itu tidak gerak dan (tidak) menangis. Pucat sekali. (Atun) dia lemas sekali, pucat, lemas, mudah pingsan,” kata Su, Desember lalu.

Su mengingat lagi masa lalu, di mana Atun pulang dari Batam, belum lama. Ia langsung bekerja di bengkel kerajinan milik kakaknya.

Tubuh Atun terlihat semakin gemuk selama di rumah. Su mengaku tidak curiga. Ia menganggap perubahan itu hal wajar dan bukan kehamilan.

Suatu siang, Atun tidak keluar kamar dalam waktu lama.

Su menyusul masuk kamar dan mendapati Atun sudah melahirkan. Su terkejut, panik dan mengaku mengambil keputusan yang tidak rasional.

Tidak berapa lama, warga mengetahui perbuatan itu.

“Saya memang bodoh. Seharusnya sejak awal saya beritahukan ke tetangga,” kata Su.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/22/073851078/kubur-bayi-hasil-hubungan-gelap-nenek-dan-paman-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke