Salin Artikel

Parkir Bus Rp 350.000 Ramai di Medsos, Wawali Yogyakarta: Proses Hukum, Kategori Pungli

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ramainya unggahan di media sosial Facebook terkait mahalnya tarif parkir di Jalan Margo Utomo Jetis, Yogyakarta, (sebelumnya ditulis Malioboro, red) mendapatkan tanggapan dari Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Dirinya meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta. Karena dia (pengelola parkir) ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," ucap Heroe, Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan, jika dilihat dari lokasi bus parkir yang dikenai biaya Rp 350.000 merupakan lokasi yang tidak lazim untuk parkir bus.

"Saya harapkan kasus ini tidak terulang lagi karena kami sudah yakin, kami tidak ada ampun lagi terhadap sifat nuthuk seperti itu," kata dia.

Heroe menambahkan, kasus-kasus seperti nuthuk ini tidak akan mendapatkan toleransi dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pihaknya siap membekukan tempat parkir nuthuk dan akan diproses seperti halnya memproses pungli.

"Tidak ada lagi kata toleransi. Tetap segera kami bekukan dan diproses dengan seperti halnya pungli. Saya kira, harus proses hukum kalau benar terbukti," kata Heroe.

Jika lokasi tempat parkir tersebut bukanlah tempat resmi atau tidak memiliki izin, maka pengelola parkir tersebut melanggar banyak aturan.


"Makanya saat ini minta untuk cek dulu teman-teman Dishub apakah benar dan apakah itu tempat parkir yang resmi atau tidak resmi. Kalau resmi sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, tambah-tambah kesalahan yang dilanggar terlalu banyak," kata Heroe.

Pemkot Yogyakarta tidak memberikan ampun bagi pengelola parkir hingga makanan yang nuthuk wisatawan dengan harga tinggi.

"Berkali-kali tidak ada ampun untuk proses yang nuthuk baik di makanan, di parkir dan segala macam. Kalau itu ada, izinnya cabut tidak boleh lagi beroperasi tidak ada kesempatan kedua lagi," kata dia.

Media sosial Facebook dihebohkan dengan unggahan pemilik akun Facebook Kasri StöñDåkØñ yang menunjukkan sebuah foto kuitansi pembayaran parkir bus di wilayah Yogyakarta seharga Rp 350.000.

Dalam unggahannya, pemilik akun menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Ia mempertanyakan apakah wajar biaya parkir bus di belakang sebuah hotel di wilayah sekitar Malioboro mencapai Rp 350.000.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/19/193819378/parkir-bus-rp-350000-ramai-di-medsos-wawali-yogyakarta-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke