Salin Artikel

Pria di Bantul Cabuli Anaknya dari Kelas V SD sampai I SMK

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan korban berinisial F (17) mengaku sudah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak kelas V SD.

Saat itu korban sudah mengalami pencabulan sebanyak 5 kali.

Duduk di bangku SMP, korban dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku. Hingga saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.

Ihsan mengatakan, korban sebenarnya sudah sempat menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Namun, tidak diperhatikan.

Selama ini korban tidak pernah menceritakan kasusnya kepada orang lain, hanya menceritakan pada ibu dan kakaknya.

"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (5/1/2021)

Guru BK sekolah tersebut lalu melakukan konseling, dan menceritakan semua apa yang dialaminya selama ini oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.

Mendapati informasi itu, Guru BK tersebut lantas berkoordinasi dengan dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal.

"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, pelaku diperiksa secara maraton di Mapolres Bantul termasuk mengadirkan psikolog untuk memeriksa psikis korban pada Minggu (2/1/2022).

Dari pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencabulan dilakukan seperti mencium dan menggesekkan alat vital.

Kejadian ini berulang selama bertahun-tahun karena pelaku mengancam korban tidak akan memberikan uang

"Memang tidak ada sampai memasukkan alat vital (penetrasi) ke alat vital korban. Tapi tetap kita lakukan visum untuk berkas perkara," kata Ihsan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/06/051500578/pria-di-bantul-cabuli-anaknya-dari-kelas-v-sd-sampai-i-smk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke