Salin Artikel

Batal Ajukan Banding, Nani Pengirim Sate Sianida Minta Dipindah ke Lapas di Bandung

Namun, Nani mengajukan permohonan untuk dipindah ke lembaga pemasyarakatan Perempuan Bandung, Jawa Barat.

Saat ini, dia masih mendekam di Lapas Perempuan II B Yogyakarta.

Kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, mengatakan permintaan itu dilayangkan kliennya setelah mendapat saran dari sang pacar.

"Karena klien kami ingin segera inkrah dan bisa pindah ke Bandung, itu juga atas keinginan pacarnya. Pengajuan pindah penahanan itu 10 hari setelah putusan," kata Anwar saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Hanya saja, Anwar menolak menyebutkan identitas pacar Nani.

"Teman-teman sudah tahu kok siapa pacarnya. Jadi ndak perlu saya jelaskan," ucap Anwar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida.

Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.

Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).

Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/03/162514878/batal-ajukan-banding-nani-pengirim-sate-sianida-minta-dipindah-ke-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke