Salin Artikel

Panglima TNI Minta Kasus Tabrakan Sejoli di Nagreg Segera Disidangkan

Andika sudah menghubungi penyidik dan oditur (penuntut dalam sistem peradilan militer) untuk mempercepat pemberkasan perkara tiga anggota TNI yang jadi tersangka.

"Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis besok. Minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur, oditur pun juga sudah kita instruksikan, karena juga masih di bawah saya, untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan," sebut Andika di sela peninjauan vaksinasi Covid-19 di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12/2021).

Dia mengungkapkan, penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Nagreg pada Senin (3/1/2022).

Selepas itu, olah TKP bakal dilanjutkan ke Jembatan Sungai Serayu.

Proses itu, kata Andika, diupayakan selesai dalam satu hari.

Hingga kini, Andika masih belum mengetahui motif dari ketiga anggota TNI itu sampai tega membuang mayat orang yang ditabraknya ke sungai.

Dia hanya menyatakan, tiga orang itu bakal dijerat sejumlah pasal terkait pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika.

Sebagai informasi, Hendi dan Salsabila merupakan korban tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021.


Setelah mengalami kecelakaan dua orang itu hilang. Mereka baru ditemukan sudah tidak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Siliwangi.

Belakangan diungkap ada seorang Kolonel berinisial P dan dua kopral yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sejoli tersebut.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/31/124543478/panglima-tni-minta-kasus-tabrakan-sejoli-di-nagreg-segera-disidangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke