Salin Artikel

Ingin Viral, Pemuda di Gunungkidul Lukai Diri dengan Pisau dan Mengaku Korban Klitih

HEH nekat mengaku menjadi korban klitih agar viral di media sosial.

Datangi kantor polisi

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, kasus ini bermula ketika HEH datang ke Kantor Polsek Kasihan, Selasa (28/12/2021).

Kepada polisi, dia mengaku menjadi korban penganiayaan jalanan pada 27 Desember 2021.

HEH menceritakan kepada polisi dirinya berpapasan dengan tiga pengendara motor sepulang dari mentato pelanggan. Menurut HEH, tiga orang itu semuanya berboncengan.

Mengaku dibacok

HEH mengaku, tiga pengendara motor itu tiba-tiba berbelok dan mengejarnya di Jalan Bibis Kasihan Pedukuhan Bibis, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul..

Dalam sekejap, mereka membacokan celuritnya hingga mengenai lengan kiri HEH hingga sobek. 

"Pelapor mengalami luka pada lengan kiri sobek kemudian memeriksakan ke rumah sakit, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan," kata Ihsan kepada wartawan Rabu (29/12/2021).

Saat itu juga, polisi mendapatkan informasi dari salah satu saksi, jika dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak ada kasus tersebut.

"Keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelapor telah melukai dirinya sendiri menggunakan cutter di dalam salah satu minimarket di Pedukuhan Bibis, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, setelah mendapatkan informasi dan bukti jika kejadian itu tidak ada, pelaku akhirnya ditangkap.

Polisi mengamankan pelaku di rumahnya. HEH dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti berupa satu unit motor, sebilah pisau cutter dan satu potong pakaian berwarna hitam ke Polres Bantul.

"Interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku telah melukai dirinya sendiri menggunakan cutter dengan maksud agar kasus yang bohong dibacok oleh beberapa orang viral di media sosial," kata Ihsan.

Atas perbuatannya, HEH disangkakan Pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP.

Adapun dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dalam hal- hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau tulisan.

Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Untuk subsider tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan ancamannya penjara paling lama satu tahun empat bulan," ucap Ihsan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/30/051000278/ingin-viral-pemuda-di-gunungkidul-lukai-diri-dengan-pisau-dan-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke