Salin Artikel

Jelang Libur Nataru di Yogyakarta, Dishub DIY: Tak Ada Putar Balik, tetapi Harus Sehat

KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan memberlakukan sistem putar balik bagi kendaraan yang hendak masuk wilayah DIY.

Namun, Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti hanya akan memastikan para penumpang dalam kondisi sehat.

"Tidak ada putar balik kendaraan, tetapi yang ingin masuk ke Yogya harus sehat. Jadi cek point di perbatasan tetap ada, bedanya dulu pos pantau, tetapi sekarang jadinya pos pelayanan," katanya, melalui sambungan telepon, Minggu (19/12/2021), dilansir dari TribunJogja.com.

Menurut Dwipanti, kedua kabupaten itu dinilai memiliki potensi membludaknya para wisatawan.

"Karena dimungkinkan saat Nataru banyak wisatawan yang menuju ke pantai. Jadi sementara ini hanya dua kabupaten itu yang berlakukan ganjil genap," jelasnya.

Ratusan petugas dikerahkan

Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Noviar Rahmad menjelaskan, ratusan personel gabungan akan dikerahkan dalam pengamanan libur nataru.

Lebih kurang 598 personel gabungan itu dari unsur Satpol PP dan TNI Polri.

Di perbatasan, katanya, petugas akan melakukan pengecekan syarat perjalanan.

Lalu, sebanyak 270 personil ditugaskan untuk mengecek kerumunan yang terjadi fasiltas umum, tempat usaha seperti mal dan restoran.

"Pengawasan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha. Kemudian secara acak akan dicek vaksinasi baik masyarakat maupun wisatawan, serta kelengkapan test antigen 1 kali 24 jam atau PCR 3 kali 24 jam," ungkapnya.

Sementara 328 personil lainnya bertugas mengawasi protokol kesehatan di destinasi wisata.

"Terdapat 33 titik destinasi wisata yang akan kami awasi khusus terkait protokol kesehatan maupun terkait dengan vaksin dan antigen dari para pengunjung," jelasnya.


Sanksi pelanggar

Sementara itu, kata Rahmad, segala pelanggaran prokes yang ditemukan akan diberikan sanksi sesuai dengan Pergub DIY nomor 24 Tahun 2021.

Untuk sanksi yang dilakukan perorangan, sanksi diberikan mulai teguran lisan, hingga kerja sosial.

"Untuk tempat usaha yang melakukan pelanggaran satu kali maka akan dipanggil ke Satpol PP untuk pembinaan. Lalu, jika masih melakukan pelanggaran maka akan ditutup 3 x 24 jam," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Cek Point Saat hendak Masuk DIY Saat Natal dan Tahun Baru, Putar Balik Tak Diberlakukan

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/19/151821478/jelang-libur-nataru-di-yogyakarta-dishub-diy-tak-ada-putar-balik-tetapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke