Salin Artikel

Satpol PP DIY Lakukan Pengawasan Libur Natal dan Tahun Baru Lebih Awal

Pengawasan difokuskan tidak hanya di perbatasan, tetapi juga di pusat keramaian, tempat usaha dan destinasi wisata.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan bersama Satgas Covid-19, pihaknya akan menyiapkan skenario terkait dengan pengawasan libur Natal dan Tahun Baru.

"Pengawasan terkait Nataru ini, walaupun ketentuanya tanggal 24 (Desember) sampai tanggal 2 (Januari), tapi kami sudah mulai nanti tanggal 21 sampai tanggal 2, kami sudah mulai action," ujar dia dalam jumpa pers di Kepatihan, Rabu (15/12/2021).

Noviar menyampaikan pemerintah telah mencabut PPKM level 3. Selain itu pemerintah daerah juga tidak diperkenankan melakukan penyekatan-penyekatan di perbatasan.

Sementara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu destinasi wisata favorit. Sehingga DIY akan dibanjiri wisatawan, maupun para pemudik selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Kita harus memerhatikan protokol kesehatan agar jangan sampai nanti setelah libur Natal dan Tahun baru kasus Covid di DIY meningkat. Sementara sekarang kita posisinya untuk Covid-19 sudah sangat landai," tuturnya.

Menurut Noviar, pengawasan akan di fokuskan di perbatasan. Pengawasan di perbatasan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Kemudian fokus pengawasan berikutnya di pusat keramaian, destinasi wisata dan tempat usaha yang akan dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI/Polri.

"Sasaran pengawasan terkait dengan aplikasi peduli lindungi di setiap tempat usaha, secara acak akan dicek vaksinasi baik masyarakat Yogya maupun wisatawan, serta kelengkapan test antigen 1 X 24 jam atau PCR 3 X 24 jam," ungkapnya.

Personil gabungan yang diterjunkan untuk melakukan pengawasan selama libur Natal dan Tahun baru sebanyak 598.

Jumlah tersebut terdiri dari 270 personil gabungan dari Polri dan Satpol PP yang bertugas mengecek kerumunan-kerumunan, fasiltas umum, tempat usaha seperti mall dan restoran.

Sedangkan 328 personil akan difokuskan melakukan pengawasan di destinasi-destinasi wisata.

"Ada 33 titik destinasi wisata yang nanti akan kami awasi khusus terkiat dengan protokol kesehatan maupun terkait dengan persiapan, vaksin dan antigen dari para pengunjung," ungkapnya.

Acuan yang diterapkan dalam melakukan penindakan lanjutnya adalah peraturan Gubernur DIY nomor 24 Tahun 2021.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggaran perorangan mulai dari teguran lisan, kemudian pembinaan secara fisik maupun kerja sosial.

"Tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran maka ada sekenario satu kali dipanggil ke Satpol PP untuk pembinaan, kedua jika masih melakukan pelanggaran maka akan ditutup 3 x 24 jam," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/15/210923778/satpol-pp-diy-lakukan-pengawasan-libur-natal-dan-tahun-baru-lebih-awal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke