Salin Artikel

Ibu Rumah Tangga Mengaku ASN Tipu Pria Bantul hingga Rp 370 Juta

Modus yang digunakan RA selain mengaku aparatur sipil negara (ASN) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY, juga berjanji mau menikah dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menyampaikan, AS dan RA berkenalan melalui aplikasi percakapan online sejak Juni 2021 lalu.

Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga mengaku ASN,bahkan tampak meyakinkan dengan mengenakan pakaian dinas saat datang ke rumah korban.

“(datang ke rumah menggunakan seragam) karena itu korban semakin percaya,” kata Archye kepada wartawan di Mapolres Bantul, Selasa (14/12/2021).

Keduanya semakin dekat, bahkan berpacaran dan RA berani meminjam uang kepada korban yang bekerja di salah satu kapal pesiar luar negeri.

RA mengaku uang itu akan digunakan untuk membayar biaya kuliah hingga kebutuhan sehari-hari, karena tidak curiga korban terus memberikan uang kepada pelaku melalui transfer juga secara langsung.

“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 370 juta. Korban berani meminjamkan uang tersebut karena tersangka mau dinikahi dan mengaku sebagai PNS,” ucap Archye.

Namun seiring berjalannya waktu, RA sulit dihubungi sejak November 2021 lalu. Merasa tertipu, SA melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan ditindaklanjuti oleh Polres Bantul.

Setelah melakukan lidik, tersangka akhirnya ditangkap di salah satu indekos di Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.

Archye mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamakan baju dinas berwarna coklat dan baju Korpri.

Polisi sempat melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY juga salah satu perguruan tinggi, ternyata datanya tidak ada.

Sehingga disimpulkan tersangka menyamar ASN hanya untuk mengelabui korban.

“Ternyata tersangka bukan PNS dan tidak kuliah, malah tersangka ini sehari-hari ibu rumah tangga yang sudah berkeluarga,” kata Archye.

Adapun pelaku memperoleh seragam membeli dari toko online, dan sementara untuk uang hasil penipuan digunakan untuk membeli mobil, biaya perawatan kecantikan, hingga kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, RA disangakakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjar.

RA mengaku sebagai ASN untuk menipu dan meyakinkan korban jika dirinya orang baik.

“Saya kenal korban sekitar empat bulan lalu dan memutuskan untuk berpacaran. Kalau alasan pakai baju itu (pakaian dinas ASN) biar dikira orang baik saja,” kata RA.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/14/172954978/ibu-rumah-tangga-mengaku-asn-tipu-pria-bantul-hingga-rp-370-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke